Aniaya Sekuriti Perumahan, 7 Anggota Geng Jadi Tersangka

Kamis 01-12-2022,19:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka dari 15 pemuda yang sempat diamankan terkait penyerang di pos sekuriti di perumahan Pakuwon City yang menyebabkan dua orang terluka. Dari tujuh orang tersangka yang diamankan,  empat diantaranya masih di bawah umur. Ketujuh tersangka yakni berinisial AA (21)asal Jalan Sukolilo Surabaya, NA (17),asal Surabaya, RA (18) asal Jalan Kalisari Surabaya, KS (15) asal Surabaya, AN (17) asal Gubeng Surabaya, RR (15) asal Sidoarjo dan FF (15) asal Sidoarjo. "Kami amankan tujuh orang yang melalukan pengeroyokan, penganiyaan dengan menggunakan sajam terhadap korban sekuriti dari Pakuwon City. Dari tujuh orang ini, tiga yang dewasa, empat di bawah umur," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kamis (1/12/2022). Anton menjelaskan, tujuh orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka ini, diamankan oleh Satrekrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Jatanras Polda Jatim pada Selasa (29/11) lalu. Para tersangka merupakan kelompok geng Guk-Guk.  Mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban atas nama RDA dan MFR dengan menggunakan celurit dan pedang, hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek, Sabtu (26/11) sekira pukul 04.00. Anton menjelaskan jika aksi tawuran antara kelompok geng tim Gukguk melawan tim Kwok-kwok ini diawali janjian di Jalan MERR. Karena salah satu dari geng tersebut kalah jumlah, kemudian dikejar. "Karena geng kwok-kwok kalah jumlah, mereka melarikan diri sampai dengan arah Pakuwon City daerah Kenjeran," kata Anton, Kamis (1/12/2022). Di sana, tepatnya ada salah satu sekuriti bernama RDA yang sedang berjaga di pos bersama teman MD, tiba-tiba didatangi tiga orang laki-laki yaitu FR, SK dan U, hendak menerobos portal hingga menabrak barier mengakibatkan FR jatuh. Tidak lama kemudian datang kelompok geng Guk-Guk dengan berboncengan motor. "Dengan membawa sajam dan stik golf, mereka langsung memukul dan membacok FR. Mengetahui kejadian tersebut RDA (satpam) mencoba menolong juga kena sabetan senjata tajam mengenai tangan kiri," tambah Kapolres. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama-sama dengan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan info jelas terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku. Selamjutnya pada 29 November , setelah dilakukan pemeriksaan hingga empat orang tersangka yaitu AA, KS, RA, NA berhasil diamankan di Kedai Kidal Jalan Luntas Tambaksari Surabaya. "Kita kemudian melakukan pengembangan terhadap N yang diamankan di rumahnya serta mengamankan dua orang pelaku di Waru Sidoarjo yaitu RR, dan FF," ujarnya. "Sementara motif dari pengeroyokan ini karena mereka ingin balas dendam terkait perkelelahian sebelumnya dengan grup Gengster salah satu korban yaitu geng Kwok-kwok," pungkas Kapolres. Dari aksi mereka polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit motor, tujuh senjata tajam jenis celurit dan pedang, dua stik golf. 1 potongan besi, pecahan kaca, sembilan unit HP. "Kita berikan pasal berlapis buat mereka,(pasal) 170, kemudian 351, 160 dan undang-undang darurat, sajam," tandas Anton. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait