Surabaya, memorandum.co.id - PD Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya melakukan penyesuaian tarif jasa pemotongan hewan. Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk tiga jenis hewan. Di antaranya, sapi, babi, dan kambing. Tarif lama pemotongan sapi semula Rp50 ribu, diusulkan naik menjadi Rp110 ribu per ekor. Babi yang semula Rp65 ribu menjadi Rp125 ribu per ekor. Sedangkan tarif pemotongan kambing menjadi Rp22.500 ribu dari awalnya Rp7.500 per ekor. Direktur Utama PD RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho menjelaskan bahwa penyesuaian tarif jasa potong hewan sedang berprogres. Usulan tersebut telah disetujui DPRD Surabaya. Kini menunggu keputusan Wali Kota Surabaya untuk menyetujui. "Setelah rapat di Komisi B DPRD Surabaya pekan lalu, saya masih menunggu tindak lanjut tentang usulan kenaikan tarif jasa potong hewan. Prinsip DPRD bisa memahami usulan kenaikan tarif jasa potong. Saat ini, kami masih menunggu keputusan wali kota tentang hal ini, menindaklanjuti pimpinan DPRD," urai Fajar, Selasa (29/11). Ditanya mengenai alasan mengusulkan penyesuaian tarif jasa potong hewan, Fajar menyebut untuk mengurangi beban biaya operasional yang selama ini ditanggung PD RPH. Sebab, biaya listrik, air, dan BBM sudah mulai tidak sesuai dengan penerimaan PD RPH dari jasa potong hewan. "Intinya tarif jasa potong sudah tidak sebanding dengan biaya operasional. Terutama kebutuhan air, listrik, solar yang sudah mengalami kenaikan. Sehingga RPH mensubsidi biaya pemotongan, 1 sapi disubsidi sekitar Rp49 ribu," jelasnya. "Prinsip usulan kenaikan tarif jasa potong ini untuk meningkatkan pelayanan mitra jagal, menjaga kelangsungan RPH, dan menekan defisit perusahaan RPH," tambah Fajar. (bin)
RPH Surabaya: Kenaikan Tarif Jasa Potong Hewan Tunggu Keputusan Wali Kota
Selasa 29-11-2022,19:32 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :