Tiga Nama Lolos Seleksi Dirjen Imigrasi, Keputusan di Tangan Menkumham

Jumat 25-11-2022,09:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jakarta, memorandum.co.id - Panitia seleksi (Pansel) calon Direktur Jenderal (Dirien) Imigrasi dalam lelang terbuka akhirnya meloloskan tiga nama. Ketiga nama itu adalah Lucky Agung Binarto, Silmy Karim, dan Julexi Tambayong. Dari ketiga nama tersebut, hanya Lucky Agung Binarto yang berlatar belakang karir di Kementerian Hukum dan HAM RI, tepatnya imigrasi. Dalam lelang terbuka Dirjen Imigrasi itu, ketiga nama tersebut akan ditentukan Menkumham untuk dipilih siapa yang layak duduk menjadi Dirjen Imigrasi mengisi posisi Dirjen Imigrasi yang selama ini diisi jabatan Plt. "Bahwa keputusan pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," berikut bunyi pengumuman yang ditandatangani Ketua Pansel, Komjen Andap Budhi Revianto. Sekadar diketahui, Silmy Karim saat ini adalah Direktur Utama PT Krakatau Steel. Sedangkan Lucky Agung Binarto adalah Staf Ahli Menkumham bidang Ekonomi, dan Julexi Tambayong adalah Marsekal Muda (Purn), seorang Purnawirawan TNI-AU yang terakhir menjabat Kabalitbang Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana mengundurkan diri di menit-menit terakhir. Pengunduran diri Widodo ini sempat menjadi banyak pertanyaan di lingkungan imigrasi. Sebab Widodo tiba-tiba mengundurkan diri dengan bersurat kepada Menkumham Yasonna H Laoly. Selama menjabat Plt, banyak prestasi moncer diraih oleh pria kelahiran Jember tersebut. Widodo telah menorehkan sejarah dengan menembus PNBP Imigrasi di atas Rp 3,6 triliun pada Januari-pertengahan November 2022. Dan ditargetkan di akhir tahun di atas Rp 4 triliun. Belum lagi saat G20, seluruh staf Ditjen Imigrasi ikut menyukseskan gelaran akbar itu. Widodo juga tercatat mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI, Menteri Pariwisata (tentang second home visa), Ombudsman, PT SIER, hingga Menko Marves tentang e-VOA. Belum lagi dari masyarakat soal memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait