Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang menindaklanjuti laporan atas perundungan yang dialami oleh Marcello Widy Febrian (8), warga Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabuaten Malang. Dia mengalami perundungan oleh teman sekolahnya di SDN Jenggolo 1, hingga mengalami koma selama 2 hari. Atas kasus tersebut, Polres Malang merespon laporan. Satuan Reskrim melalui UPA langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pada 12 orang saksi yang mengetahui peristiwa kejadian perundungan yang dialami Febrian. “Kami sudah melakukan pemeriksaan pada 12 saksi dan juga sudah menetapkan 7 orang Anak Perhadapan dengan Hukum (APH),” terang Kholis seusai menjenguk korban di RSI Gondanglegi, Kamis (24/112022). Kejadian perundungan yang dialami Febrian terjadi selama 2 hari, yaitu tanggal 11 dan 12 November yang dilakukan okeh kakak kelasnya sendiri. Yang pertama, setelah dilakukan perundungan oleh beberapa pelaku korban ditinggalkan begitu saja ditepi jalan. Sedangkan pada hari ke 2, korban dijemput ke rumahnya dengan alasan diajak main di kolam. Sesampai di kolam, korban menerima penganiayaan, dari teman korban sampai kepalanya terbentur lantai karena kakinya diseret beramai-ramai. “Dalam mekanisme prosesnya akan ada upaya pendampingan serta mediasi dengan melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan, red), DP3A (Dinas Pembetrdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, red) , dan orang tua,” terang Kholis. Apabila diperlukan, Kholis juga akan meminta pendampingan Dinas Pendidikan. Karena proses dijalankan sesuai prosedur lebih lanjut menunggu perkembangan. “Nantinya akan muncul rekomendasi dari hasil mediasi yang bakal kami tindaklanjuti dalam proses ini,” imbuh Kapolres Malang. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak korban maupun sekolah. Juga, terduga pelaku yang melakukan perundungan. Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban, saat ini masih menunggu korban sembuh dan pulih untuk proses selanjutnya. Setelah menjalani perawatan di RSI Gondanglegi, korban sudah mulai membaik dan terus menjalani perawatan. “Alhamdullilah korban sudah semakin membaik dan saat ini masih menjalani perawatan dari pihak RS,” kata Kholis. Berdasarkan hasil rekam medis yang dilakukan tim dokter dan hasil scan ada gumpalan di otaknya, sehingga korban sempat mengalami koma selama 2 hari setelah menerima perundungan dari 7 temannya di kolam renang Desa Jenggolo pada 12 Nopember 2022 lalu. Kapolres bersama beberapa PJU Polres Malang, selain menjenguk langsung korban, juga memotivasinya. Bersamaan, Kapolres memberikan bingkusan serta bantuan pada orang tua korban. Terpisah, orang tua Febrian, Edi Subandi mengatakan berdasarkan keterangan dari anaknya, bahwa yang dilakukan pelaku tidak hanya pada anaknya saja. Namun, masih ada korban korban lain, namun sayangnya mereka tidak ada yang mengadu ke orangtuanya. “Pemalakan yang dilakukan mereka itu sudah berlangsung lama, berdasarkan keterangan Febrian, jadi korban pemalakan sejak kelas 1,” tutur Edi. Terungkapnya kasus pemalakan setelah Febrian, salah satu korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan RS. Berdasarkan keterangan, pihak sekolah sudah datang ke RS, meskipun sempat pihak sekolah menuduh orang tua korban mengada-ada saat melakukan laporan ke sekolah. “Kalau dari orang tua pelaku tidak ada yang datang mejenguk, apalagi datang untuk meminta maaf,” kata edi. Diketahui sebelumnya, MWF sempat mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri, Kamis (27/11) dan harus mendapatkan perawatan di ICU Rumah Sakit Islam Gondanglegi. Ketika sudah sadar, Jumat (18/11), Febrian bercerita kepada orangtuanya bahwa selama ini mendapatkan perlakuan perundungan dan penganiayaan dari sejumlah kakak kelasnya. (kid/ari)
Polres Malang Selidiki Kasus Perundungan Anak
Kamis 24-11-2022,14:37 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :