Mojokerto, memorandum.co.id - Proses pembuatan produk hukum daerah masih banyak kesalahan. Sehingga bisa berakibat kurang kuatnya produk hukum yang telah dibuat. Banyak produk hukum yang sudah sampai di meja Bupati Mojokerto masih ada yang salah. Kesalahan yang paling sederhana yakni, terkait formulasi huruf dan kata-kata banyak yang kembali untuk bisa diperbaiki. Proses penyusunan produk hukum ini melalui proses panjang. "Embrionya tentu dari anda semua. Sebelum sampai ke saya, ke Sekda Kabupaten Mojokerto dan asisten dulu," jelas Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah 2022 di Hotel Grand Whiz Trawas, Selasa (22/11/2022). Ikfina menandaskan, agar kesalahan-kesalahan sederhana semacam itu bisa diminimalisir, sehingga dapat meningkatkan efisiensi kinerja dan produk hukumnya bisa digunakan sebagai acuan kinerja dengan baik. “Ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian kita semua. Karena kalau mengulang prosesnya panjang lagi," tandasnya. Ikfina menerangkan, ketika satu produk hukum ini menjadi acuan untuk suatu hal yang membutuhkan legalitas, maka ia tidak ingin produk hukum ini bisa membatalkannya. Melalui kegiatan bimtek ini, ia berharap para penyusun produk hukum semakin cakap dan cermat saat melakukan proses penyusunan produk hukum daerah. “Semoga setelah mengikuti kegiatan ini, anda semua bisa meningkatkan kinerja dalam hal proses pembuatan produk hukum," terangnya. Ikfina mengungkapkan, melalui bimtek kali ini agar para penyusun produk hukum daerah bisa memahami tata cara pembuatan produk hukum. Mengingat adanya perubahan alur penyusunan dan sistem digitalisasi produk hukum daerah. “Saya yakin kalau anda semua sudah berpengalaman dalam bidang ini, nanti tinggal adaptasi dan meningkatkan profesionalitas, sehingga proses pembuatan produk hukum ini nanti bisa dilakukan semakin rinci dan baik,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, kegiatan yang berlangsung selama sehari ini diikuti sedikitnya 60 peserta. Selain itu, saat ini pihaknya tengah berproses membangun aplikasi untuk membuat produk hukum desa. "Masih dalam tahap perizinan dan masih dikerjakan. Pastinya sistem digitalisasi ini kami mengikuti perkembangan sistem yang ada di pemerintah yang tingkatnya di atas kami,” pungkasnya. (yus)
Bupati Mojokerto Minta Minimalisir Kesalahan Pembuatan Produk Hukum Daerah
Selasa 22-11-2022,19:30 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :