Surabaya, memorandum.co.id - Usai membeli barang di Desa Alang, Bangkalan, Madura, Yoyok (36), warga Jalan Bulaksari, diringkus anggota Reskoba Polrestabes Surabaya di depan ruko Jalan Ngagel. Petugas juga menggeledah badan dan menemukan 8 poket sabu seberat 3,36 gram, HP, dan uang Rp 450 ribu yang diakui milik pria pengguran tersebut. Setelah terbukti, petugas kemudian menggiring tersangka ke Mapolrestabes Surabaya berikut barang bukti guna pengembangan lebih lanjut. "Ketika kami tangkap, tersangka usai membeli barang di Madura," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (17/11). Daniel mengungkapkan, penangkapan terhadap Yoyok setelah anggota mendapatkan laporan jika tersangka adalah pengedar narkoba jaringan Madura. Anggota lalu melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik aktivitasnya. Alhasil anggota mendapatkan informasi sedang transaksi di Madura. Anggota yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka, lantas melakukan pemantauan di sekitar Suramadu. Dari hasil analisis terhadap tersangka usai dari Madura dan hendak menuju arah Jalan Ngagel Surabaya. "Anggota kami melakukan pengejaran, tersangka, ternyata berhenti di depan ruko Jalan Ngagel. Diduga hendak mengantar barang lalu kami sergap dan ditemukan barang bukti," tandas Daniel. Selanjutnya, oleh anggota dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi petugas, Yoyok mengaku membeli barang ke bandar bernama Ali (DPO) seharga Rp 1,5 juta. "Barang diranjau di Desa Alang, Bangkalan," terang Yoyok. Kemudian oleh tersangka dijual lagi ke pelanggan secara eceran seharga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per poket. "Saya sudah tujuh kali transaksi dengan bandar Ali dalam dua bulan," ujarnya. Terakhir transaksi sebanyak 15 poket sabu dan sudah terjual 7 poket, sedangkan sisanya tinggal 8 poket belum sempat laku terjual, tapi digagalkan oleh petugas. (rio)
Pengedar Jaringan Bangkalan Disergap di Ruko Ngagel
Kamis 17-11-2022,18:59 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :