Jombang, Memorandum.co,id - Anggota Reskrim Polsek Tembelang mengamankan seorang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis dobel L, Rabu (20/11) sekitar pukul 19.00. Tersangka diamankan di depan sebuah toko modern yang ada di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. Tersangka adalah M. Ihwanul Mubin alias Tembik (33), seorang sales sepatu asal Dusun Balongmojo, Desa Balongwaru, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kapolsek Tembelang Iptu Sarwiaji mengatakan, keberhasilan pihaknya meringkus tersangka, merupakan hasil tindak lanjut dari masuknya informasi dari masyarakat. Tentang adanya transaksi pil setan, yang berlokasi di depan sebuah toko modern di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. “Menindaklanjuti informasi itu, petugas lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. Hasilnya, satu tersangka berikut barang bukti berhasil kita amankan dari lokasi,” ungkapnya, Kamis (21/11).[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Tiba di lokasi, sambung kapolsek, informasi tadi terbukti kebenarannya. Diperkuat dengan mulai nampaknya gerak-gerik mencurigakan tersangka begitu mengetahui kedatangan petugas. Yakin bahwa ia lah tersangka dimaksud, upaya penangkapan serta penggeledahan dilakukan. “Selain tersangka, kita amankan pula sejumlah barang bukti. Berupa sebuah paket yang berisikan 10 butir pil dobel L, sebuah handphone, serta sebuah sepeda motor Honda Beat S 6520 PT,” bebernya. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, Mubin terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik sekaligus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan. Upaya ini dilakukan, untuk membongkar jaringan okerbaya antarkabupaten yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kita jerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 milair rupiah,” tandas Sarwiaji. (wan/rif)
Pria Mojokerto Edarkan Koplo
Jumat 22-11-2019,11:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-01-2026,09:41 WIB
PN Surabaya Berencana Eksekusi Kantor Ormas Madas di Jalan Darmo 153
Senin 12-01-2026,13:23 WIB
Ratusan Pecinta Sepeda Ontel Ramaikan Peringatan Dua Tahun Komunitas Bima di Jember
Senin 12-01-2026,12:21 WIB
Demo Jagal Memanas, Massa Terobos Gedung DPRD Surabaya
Senin 12-01-2026,17:30 WIB
Dandim Sumenep Klarifikasi Isu Negatif Pembangunan Koperasi Merah Putih
Senin 12-01-2026,07:40 WIB
Kronologi Sindikat WNA Sikat 52 Emas di Surabaya Dibekuk di Jakarta
Terkini
Senin 12-01-2026,22:35 WIB
Kombespol Putu Kholis Aryana Kembali ke Bumi Arema sebagai Kapolresta Malang Kota
Senin 12-01-2026,20:55 WIB
Raih 7 Emas SEA Games 2025, FTI Sukses Terapkan Efisiensi Anggaran dengan Prestasi Maksimal
Senin 12-01-2026,19:55 WIB
AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Menjabat Kapolres Situbondo
Senin 12-01-2026,19:52 WIB
Menuju Kota Mendunia, Pemkot Madiun Naikkan Standar Pendidikan ASN
Senin 12-01-2026,19:42 WIB