Jombang, Memorandum.co,id - Anggota Reskrim Polsek Tembelang mengamankan seorang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis dobel L, Rabu (20/11) sekitar pukul 19.00. Tersangka diamankan di depan sebuah toko modern yang ada di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. Tersangka adalah M. Ihwanul Mubin alias Tembik (33), seorang sales sepatu asal Dusun Balongmojo, Desa Balongwaru, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Kapolsek Tembelang Iptu Sarwiaji mengatakan, keberhasilan pihaknya meringkus tersangka, merupakan hasil tindak lanjut dari masuknya informasi dari masyarakat. Tentang adanya transaksi pil setan, yang berlokasi di depan sebuah toko modern di Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. “Menindaklanjuti informasi itu, petugas lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. Hasilnya, satu tersangka berikut barang bukti berhasil kita amankan dari lokasi,” ungkapnya, Kamis (21/11).[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Tiba di lokasi, sambung kapolsek, informasi tadi terbukti kebenarannya. Diperkuat dengan mulai nampaknya gerak-gerik mencurigakan tersangka begitu mengetahui kedatangan petugas. Yakin bahwa ia lah tersangka dimaksud, upaya penangkapan serta penggeledahan dilakukan. “Selain tersangka, kita amankan pula sejumlah barang bukti. Berupa sebuah paket yang berisikan 10 butir pil dobel L, sebuah handphone, serta sebuah sepeda motor Honda Beat S 6520 PT,” bebernya. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, Mubin terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik sekaligus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan. Upaya ini dilakukan, untuk membongkar jaringan okerbaya antarkabupaten yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kita jerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 milair rupiah,” tandas Sarwiaji. (wan/rif)
Pria Mojokerto Edarkan Koplo
Jumat 22-11-2019,11:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,15:03 WIB
Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Bidan di Situbondo, Bermula dari Penolakan hingga Pelaku Positif Amfetamin
Selasa 21-07-2026,13:42 WIB
Jualan di Trotoar dan Ganggu Lalu Lintas, Sejumlah Pedagang di Tulungagung Dapat Teguran
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,11:16 WIB
832 Penyelenggara Parkir di Surabaya Abaikan Izin, Bapenda dan Satpol PP Ambil Tindakan Tegas
Selasa 21-07-2026,14:29 WIB
Kapolres Gresik Dampingi Bupati Resmikan Sentra IKM Logam Menganti, Dorong Industri Lokal Naik Kelas
Terkini
Rabu 22-07-2026,10:13 WIB
TTL Group Catat Kinerja Positif, Arus Peti Kemas Tumbuh 13,3 Persen di Semester I 2026
Rabu 22-07-2026,10:10 WIB
Dugaan Pungutan Lahan Aset Pemkot di Kalijudan Terbongkar Lagi, Uang Pedagang Akhirnya Dikembalikan
Rabu 22-07-2026,10:05 WIB