Gresik, Memorandum.co.id - Entah apa yang terlintas di benak Wiwik Indrawati (48) warga Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik Kota. Aksinya tergolong tidak biasa. Sembari menggendong sang anak yang masih berusia lima tahun, ibu rumah tangga itu nekat jualan sabu. Ia selama ini bertindak sebagai kurir serbuk setan sebelum aksinya terendus pihak kepolisan. Jajaran Satreskoba Polres Gresik membekuknya saat hendak melakukan transaksi di Jalan Kapten Dulasim, Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas. Tanpa perlawanan ia dikeler ke kantor polisi. Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno melalui KBO Iptu Suhari menjelaskan, dari tangan perempuan tersebut petugas mengamankan barang bukti satu poket sabu - sabu seberat 0,30 gram. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka kerap membawa anaknya. “Dengan modus menggendong anak, kadang sabu - sabunya juga diselipkan di dalam BH tersangka. Dia sering transaksi sabu - sabu di dekat warung lokasi kejadian,” ungkap KBO Satreskoba Polres Gresik, Iptu Suhari, Selasa (15/11/2022). Wiwik tergolong licin dalam melancarkan aksinya. Tersangka berulang kali lolos dari pantauan petugas. Barang haram itu diedarkan kepada mereka yang sudsh menjadi langganannya. “Sasarannya mulai remaja sampai para pekerja pabrik,” jelasnya. Barang haram tersebut didapatkan dari rekannya Suyono warga asal Jalan Darmo Sugondo Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik. Sama seperti Wiwik, aparat kepolisian juga telah membekuk Suyono. "Barangnya dari Madura," tandasnya. Bertindak sebagai kurir, kepada penyidik Wiwik mengaku damam sekali menjual barang haram tersebut langsung 9 gram sabu. “Namun saat ditangkap pekan lalu tinggal satu poket sabu. Kami juga menerima uang tunai Rp 4,8 juta dari pelaku Suyono,” pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, Wiwik dan Suyonk dijebloskan ke Rutan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(and/har)
Jualan Sabu Sembari Gendong Anak, IRT di Gresik Ditangkap Polisi
Selasa 15-11-2022,11:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,16:31 WIB
Korupsi Sosperda Jember, Mantan Pimpinan Dewan dan Kroni Dituntut Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Jumat 03-07-2026,09:36 WIB
MBG Vakum Selama Libur Sekolah, Relawan Dapur SPPG Kehilangan Penghasilan
Jumat 03-07-2026,10:57 WIB
Gandeng Media, BPJS Kesehatan Tulungagung Sukses Gelar Publik Expose
Jumat 03-07-2026,08:47 WIB
Furqon Terdakwa Penggelapan Penjualan Kasur di Sidoarjo Dapat Diskon Putusan, Kuasa Pelapor: Ini Tak Adil
Jumat 03-07-2026,11:23 WIB
Kemarau Ekstrem Mengintai Jombang, BPBD Siagakan Status Darurat dan Petakan Wilayah Rawan
Terkini
Sabtu 04-07-2026,00:01 WIB
Pemkot Madiun Mulai Perbaiki 29 Ruas Jalan, Prioritaskan Jalur Protokol dan Kawasan Wisata
Jumat 03-07-2026,23:36 WIB
Gugatan Ditolak PN Kepanjen, Sengketa Yayasan Pendidikan di Turen Masuki Babak Akhir
Jumat 03-07-2026,23:24 WIB
Tim Sepak Takraw Putra-Putri Jatim Lolos ke Semifinal LSI Wilayah II
Jumat 03-07-2026,23:01 WIB
Tongkang Muat Alat Konstruksi Kandas di Perairan Situbondo, Ratusan Tiang Pancang dan Crane Tenggelam
Jumat 03-07-2026,22:56 WIB