Jombang, Memorandum.co.id - Puluhan buruh di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi di depan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang Jalan KH Wahid Hasyim. Para buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) tersebut, menuntut kenaikan upah buruh sebesar 10 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebelumnya, yakni sebesar Rp 2,654,095. Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Lutfi Molyono mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan para buruh terkait kenaikan upah tahun 2023, karena hampir selama empat tahun (2019 -2022) tidak ada kenaikan upah. Kebijakan 2022 yang tidak ada kenaikan upah, para serikat buruh, serikat pekerja di Surabaya mengajukan gugatan ke PTUN. "Itu riil dimenangkan teman-teman (para buruh)," katanya, Senin (14/11/2022). Lutfi membeberkan, bahwa SK Gubernur Nomor Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 itu dicabut dan disuruh untuk revisi agar menaikkan upah di kabupaten/kota seluruh Jawa Timur. "Kalau tidak salah pernah saya baca, UMK di Jombang tahun 2022 semestinya sesuai putisan PTUN Rp 2,9juta sekian," bebernya. Selanjutnya Lutfi menerangkan, tuntutan kedua yakni oencabutan omnibuslaw. Mengingat putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan inkonstitusional dan disuruh untuk merevisi. Batas waktu pemerintah untuk merevisi omnibuslaw itu pada 25 November 2022. "Kalau tidak bisa merevisi, maka secara otomatis batal demi hukum dan kembali pada UU lama," terangnya. Lutfi menegaskan, bahwa itu perintah MK terhadap omnibuslaw. Karena ia betul-betul mengawal, menyoroti, bahkan dihitung, dua tahun setelah putisan MK jatuhnya pada 25 November. Kemudian yang ketiga ia minta adanya supervisi terhadap pemerintah yang dikorelasi dengan program Bupati Jombang. "Yaitu menyerap pengangguran. Ini ada teman-teman pemuda dari Desa Jatigedong yang kesulitan dan mendapat diskriminasi dengan pekerja dari luar, oleh perangkat desanya, CJI, dan lain-lain," tegasnya. Faktanya, ungkap Lutfi, begitu melamar pekerjaan, tidak pernah diterima dengan apapun. Mereka memiliki kelompok Forum Pemuda Kerukunan Jatigedong di satu desa sekitar 50 orang yang sampai sekarang masih pengangguran. "Untuk kenaikan kita mengusulkan sebesar 10 persen, karena mayoritas teman-teman minta 10 persen," ungkapnya. Lutfi menandaskan, seiring dengan tuntutan teman-teman Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Jatim yang meminta kenaikan sebesar 13 persen, nanti mudah-mudahan ada jalan tengah dari Gubernur Jatim. "Karena pada 17 November nanti kita akan mengikuti aksi disana," tukasnya. Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Priadi menerangkan, bahwa prinsipnya itu supaya upah itu dinaikkan sesuai dengan kondisi lapangan. "Mudah-mudahan naik lah," terangnya. Priadi mengungkapkan, ketika ia melakukan pertemuan pendahuluan dengan para pengusaha, pada prinsipnya setuju dengan kenaikan upah. Namun untuk besaran prosentase kenaikan ia tidak berani menyebutkan. "Belum ya. Penetapannya awal Desember kalau tidak salah. Nanti provinsi yang menetapkan," pungkasnya. (yus)
Buruh Jombang Demo Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen
Senin 14-11-2022,14:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,16:22 WIB
Kunci Adaptasi Cepat Pedro Matos Bersama Pemain Persebaya
Senin 26-01-2026,15:45 WIB
Targetkan 284 Titik, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nganjuk Terganjal Standarisasi Lahan
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,11:10 WIB
APBD 2027 Kota Madiun Difokuskan Akselerasi Visi Akhir RPJMD, Ekonomi Hijau Jadi Penopang Utama
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Terkini
Selasa 27-01-2026,10:34 WIB
Tak Cukup Sekadar Jualan, Pasar Tradisional Surabaya Didorong Jadi Wisata Tematik
Selasa 27-01-2026,10:31 WIB
Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP
Selasa 27-01-2026,10:27 WIB
Raperda Hunian Layak Masuk Finalisasi, Haramkan Kos Harian, Ruko Jadi Kos Siap-siap Disegel
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,10:08 WIB