Surabaya, memorandum.co.id - Tiga terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kamis (21/11). Ketiganya yaitu Habib Abdul Qodir Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi, dalam amar putusan ketua majelis hakim Edi Suprayitno S Putra tidal terbukti melakukan pembakaran Mapolsek Tambelangan. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Abdul Qodir Al Hadad selama lima tahun. Sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing tiga tahun penjara, dipotong selama terdakwa menjalani penahanan,” ujar hakim Edi Suprayitno S Putra, kemarin. Edi juga menjelaskan, sebagai tokoh masyarakat, terdakwa satu (Habib Abdul Qodir Al Hadad) seharusnya mencegah warga untuk tidak melakukan penyerangan ke mapolsek. “Terdakwa satu juga sebagai Ketua Laskar Sakera harus bisa meredam masyarakat. Dari keterang saksi, terdakwa satu tiga kali melempar batu ke mapolsek. Hal itu juga dilakukan oleh terdakwa dua dan tiga serta massa lainnya,” ujar hakim Edi. Lanjutnya, terdakwa satu juga tidak suka dengan polisi. Waktu itu, dirinya yang hendek berdemo di Jakarta dipulangkan oleh polisi saat di jembatan Suramadu. “Warga Tambelangan yang diamankan polisi tidak bisa dinego, sehingga menjadi luapan hati terdakwa satu dengan polisi,” pungkas Edi. Atas putusan itu baik jaksa penuntut umum (JPU) Anton Zulkarnaen dan terdakwa yang diwakili tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir. "Kami masih mempunyai waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," singkat Anton. Terpisah, Dimaz Aulia Rachman, salah satu penasihat hukum ketiga terdakwa mengatakan bahwa bersyukur atas putusan majelis hakim. “Selama persidangan sampai putusan ini, kami sebagai kuasa hukum ada bersyukurnya atas putusan yang lima tahun dan tiga tahun ini,” jelasnya. Lanjutnya, selama tujuh hari ke depan pihaknya akan menggunakan kesempatan itu. “Bisa banding atau menerima. Kami masih koordinasikan dengan penasihat hukum lainnya,” jelas Dimaz. Disinggung soal merusak mapolsek, Dimaz menjelaskan bahwa untuk terdakwa dua dan tiga hanya melempar batu. “Untuk terdakwa satu, kami hanya menduga telah melakukan pembakaran padahal dari keterangan pihak terdakwa berbeda,” pungkas Dimaz. (fer/tyo)
Pembakar Mapolsek Tambelangan Tidak Suka Polisi
Kamis 21-11-2019,21:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU di Jalan Teuku Umar Jember Disegel
Sabtu 14-03-2026,18:57 WIB
Cari Rumput, Lansia Jombang Dibacok Anjal
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,21:47 WIB
Aryna Sabalenka Melaju ke Final Indian Wells 2026, Siap Balas Kekalahan dari Elena Rybakina
Terkini
Minggu 15-03-2026,15:56 WIB
Volume Kendaraan di Surabaya Melonjak Jelang Lebaran, Dishub Atur Ritme Lampu Lalin
Minggu 15-03-2026,15:54 WIB
Pengemudi Ojol di Solo Rasakan Manfaat BHR Naik: Senang Banget, Terima Kasih Presiden Prabowo
Minggu 15-03-2026,15:52 WIB
Eks Leeds United, Simon Grayson Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia
Minggu 15-03-2026,15:48 WIB
Dinsos Jatim Dampingi Pemulangan Dua Orang Terlantar dan Jemput Satu Warga Surabaya di Jawa Tengah
Minggu 15-03-2026,15:44 WIB