Surabaya, memorandum.co.id - Tiga terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kamis (21/11). Ketiganya yaitu Habib Abdul Qodir Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi, dalam amar putusan ketua majelis hakim Edi Suprayitno S Putra tidal terbukti melakukan pembakaran Mapolsek Tambelangan. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Abdul Qodir Al Hadad selama lima tahun. Sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing tiga tahun penjara, dipotong selama terdakwa menjalani penahanan,” ujar hakim Edi Suprayitno S Putra, kemarin. Edi juga menjelaskan, sebagai tokoh masyarakat, terdakwa satu (Habib Abdul Qodir Al Hadad) seharusnya mencegah warga untuk tidak melakukan penyerangan ke mapolsek. “Terdakwa satu juga sebagai Ketua Laskar Sakera harus bisa meredam masyarakat. Dari keterang saksi, terdakwa satu tiga kali melempar batu ke mapolsek. Hal itu juga dilakukan oleh terdakwa dua dan tiga serta massa lainnya,” ujar hakim Edi. Lanjutnya, terdakwa satu juga tidak suka dengan polisi. Waktu itu, dirinya yang hendek berdemo di Jakarta dipulangkan oleh polisi saat di jembatan Suramadu. “Warga Tambelangan yang diamankan polisi tidak bisa dinego, sehingga menjadi luapan hati terdakwa satu dengan polisi,” pungkas Edi. Atas putusan itu baik jaksa penuntut umum (JPU) Anton Zulkarnaen dan terdakwa yang diwakili tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir. "Kami masih mempunyai waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," singkat Anton. Terpisah, Dimaz Aulia Rachman, salah satu penasihat hukum ketiga terdakwa mengatakan bahwa bersyukur atas putusan majelis hakim. “Selama persidangan sampai putusan ini, kami sebagai kuasa hukum ada bersyukurnya atas putusan yang lima tahun dan tiga tahun ini,” jelasnya. Lanjutnya, selama tujuh hari ke depan pihaknya akan menggunakan kesempatan itu. “Bisa banding atau menerima. Kami masih koordinasikan dengan penasihat hukum lainnya,” jelas Dimaz. Disinggung soal merusak mapolsek, Dimaz menjelaskan bahwa untuk terdakwa dua dan tiga hanya melempar batu. “Untuk terdakwa satu, kami hanya menduga telah melakukan pembakaran padahal dari keterangan pihak terdakwa berbeda,” pungkas Dimaz. (fer/tyo)
Pembakar Mapolsek Tambelangan Tidak Suka Polisi
Kamis 21-11-2019,21:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,18:26 WIB
Miguel Pereira Siap Bawa Persebaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden
Terkini
Rabu 05-08-2026,17:52 WIB
DoubleTree by Hilton Surabaya Hadirkan Kuliner Korea Autentik Lewat Seoul-Full of Flavor
Rabu 05-08-2026,17:48 WIB
DPRD Jatim Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas
Rabu 05-08-2026,17:41 WIB
Dua Mobil Terperosok di Proyek Box Culvert Jalan Asem Mulya, Warga Soroti Pengamanan
Rabu 05-08-2026,17:23 WIB