Pengedar Sabu Jatisrono Untung Rp 5 Juta Per Bulan

Kamis 21-11-2019,17:03 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Semampir terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di Jalan Jatisrono VII, yang yang melibatkan pengedar sabu, Sukarno (37). Karena bisnis yang dilakoni selama dua bulan ini, selain menyediakan tempat untuk nyabu, dia juga meraup keuntungan Rp 5 juta per bulan. “Dua hari barang sudah habis terjual dan saya mendapatkan keuntungan lima ratus ribu rupiah dan nyabu gratis,” ungkap pria pengangguran ini. Sukarno saat diinterogasi petugas mengaku disuruh menjualkan sabu oleh teman asal Jatipurwo sebanyak satu gram sabu. Oleh dia, kemudian barang haram dikemas lagi menjadi delapan poket dan dijual lagi paket hemat (pahe) kepada pelanggan Rp 150 ribu. Pelanggannya mayoritas pemuda-pemudi setempat. Terkadang pasien lama bila beli sabu datang sendiri ke rumah. "Ada juga yang diranjau di depan gang rumahnya dengan bantuan kedua kurir saya (Fauzi dan Lukman)," beber Sukarno. Seperti yang diberitakan sebelumnya, berkat informasi dari masyarakat di acara cangkrukan, Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pengedar sabuberikut dua kurirnya di Jalan Jatisrono VII. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Sukarno dan dua kurirnya, Fauzi dan Lukman. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti. Antara lain timbangan elektrik, seperangkat alat isap SS, satu pipet kaca, satu buah klip plastik besar berisi 13 poket kecil ss dengan total berat 6,95 gram, satu korek api, 45 klip plastik, dan uang tunai Rp 61.000 ribu. (rio/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait