Polemik Lahan Jalan Tambak Wedi Baru, Silahkan Kalau Mau Gugat

Kamis 21-11-2019,10:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Sengketa lahan di Jalan Tambak Wedi Baru kian meruncing. Pemilik lahan, H Ichwan meminta Pemkot Surabaya membeli lahan seluas 450 meter persegi yang dipakai jalan umum, sedangkan tahun ini pemkot belum ada niat untuk membeli lahan tersebut. Pemkot masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait. "Hingga tahun 2020, belum ada langkah untuk membeli lahan tersebut. Karena masalah ini masih dirapatkan dulu. Kalau mereka mengajukan agar tanahnya dibeli, ya nanti akan kita laporkan wali kota dulu,”ungkap Kabag Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati di Balai Kota, Rabu (20/11). Bagaimana jika Ichwan sebagai pemegang sertifikat atas tanah yang sebagian menjadi jalan umum tersebut mengajukan gugatan, karena pemkot tak segera menggantinya? Dengan tegas Ira Tursilowati mengaku  tidak mempermasalahkan. “Kalau mau mengajukan gugatan, ya silakan,” tegas dia. Ira Tursilowati membeberkan persoalan sengketa tanah tersebut. Awalnya, tanah tersebut sertifikat hak milik (SHM)-nya atas nama Karmono yang dijaminkan ke bank pada 1988. Setelah itu dilelang pada 1998 dan yang mendapatkan atau memenangkan adalah Ichwan. Tanah tersebut baru hendak dibaliknamakan pada 2018. Dari situ akgirnya terungkap bahwa gambar sertifikat oleh BPN,  jalan itu bagian dari tanahnya. Sementara Jalan Tambak Wedi Baru itu ada sejak dulu dan diperbaiki oleh pemkot.“Karena sejak awal itu berupa jalan. Keterangan kelurahan itu jalan setapak, lalu diperbaiki dan  dibangun pada 2002,” jelas dia didampingi Asisten I Pemerintahan Yayuk Eko Agustin. Ira menambahkan dalam pertemuan di komisi A DPRD Surabaya yang membahas soal tanah tersebut Selasa (19/11), pihaknya  memang menawarkan dua opsi kepada Ichwan. Yakni, menghibahkan atau minta ganti rugi. Soal alternatif hibah itu sudah banyak orang yang melakukan karena  jalan itu berfungsi sosial. Jika yang dipilih meminta ganti rugi, dipersilakan membuat permohonan. Sebab,tanah tersebut sudah berbentuk jalan. Dengan mencuatnya kasus tersebut, Ira menegaskan, Pemkot Surabaya meminta waktu untuk menindaklanjuti dengan rapat internal. Bahkan, pihaknya meminta peta jalan ke salah satu instansi terkait di Malang. "Kami masih merapatkan secara internal dan menginventarisirnya,” pungkas dia. (udi)  Tim Appraisal Sementara H Ichwan, pemilik lahan di Jalan Tambak Wedi Baru yang terpangkas untuk kepentingan umum berupa jalan, meminta Pemkot Surabaya membeli lahannya berdasarkan perhitungan atau taksiran tim appraisal. Hal ini diungkapkan Penasihat Hukum H. Ichwan, M Sholeh. Menurut dia, harga appraisal adalah harga yang ditentukan berdasarkan tim penilai. Sementara harga nilai jual objek pajak (NJOP) berdasarkan harga yang ditetapkan Badan pertanahan nasional (BPN). Harga appraisal dipastikan lebih mahal dari NJOP.  "Karena itu, pembelian lahan tersebut dengan harga di atas NJOP. Misalnya, harga tanah di Tambak Wedi Baru Rp 10 juta per meter persegi, maka kita minta Rp 11 juta per meter persegi, dan di tengah-tengah harga itu berapa?" papar Sholeh. Untuk itu, lanjut Sholeh, pemkot menggunakan harga appraisal dalam pembelian lahan seluas 450 meter persegi yang kini dipakai untuk kepentingan publik."Kalau lahan tersebut tetap mau dipakai jalan, ya harus dibeli pemkot dengan harga dari tim appraisal,”ujar Sholeh. Terkait polemik Jalan Tambak Wedi Baru tersebut, H Ichwan memberi tenggat waktu hingga 1 Desember 2019. Jika tidak ada respons dari pemkot, maka lahan tersebut akan dipagar tembok. H Ichwan nekat melakukan langkah itu karena lahan tersebut adalah miliknya dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) dari BPN. Sementara harga NJOP di Jalan Tambak Wedi Baru, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, akhir-akhir ini mengalami perubahan ke atas. Artinya, nilai jual tanah di wilayah tersebut mengalami kenaikan. "Di wilayah Tambak Wedi Baru NJOP nya kurang lebih Rp 2 juta per meter persegi," ujar Lurah Bulak Banteng Teguh Abadi. Hal ini juga dibenarkan Sekretaris Camat (Sekcam) Kenjeran Sukanan. Menurut dia,nilai NJOP itu mengalami perubahan setiap tahun."Lebih meningkat. Karena setiap tahun ada perubahan. Ya, sekitar Rp 1 juta lebih,” kata Sukanan. Soal ancaman Ichwan yang akan menutup akses jalan Tambak Wedi Baru, Sukanan menyayangkan tindakan tersebut. Karena pasti akan mengganggu pengguna jalan yang melintas di Jalan Tambak Wedi Baru.  Meski memiliki SHM, tegas Sukanan, pemilik seharusnya mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.  “Ya, permasalahan ini harus diselesaikan dulu dengan pemkot. Sebab, ini menyangkut kepentingan umum.Kalau jalan tersebut ditutup, maka pengguna jalan akan dialihkan kemana?”tandas  Sukanan.(udi/alf/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait