Pembunuh Wanita di Hotel Diborgol, Ternyata Miliki Hubungan Asmara dengan Korban

Jumat 04-11-2022,17:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Sidoarjo, memorandum.co.id -  M Andi Sukarmain (24), warga Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, disergap polisi. Dia ternyata adalah terduga pelaku pembunuhan Faridah (41) di  hotel  kawasan Medaeng, Waru, beberapa waktu lalu. M Andi Sukarmain (24) sendiri bekerja sebagai penjual pentol.  Lelaki yang sudah ditetapkan tersangka ini berjualan berjualan pentol di sekitar rumah korban, Sukodono, Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa tersangka membunuh wanita yang tinggal di Dusun Keling, Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono, ini lantaran merasa sakit hati. Sebab,  gegara korban mengungkit-ngungkit telah meminjami uang kepada pelaku sebanyak Rp 2 juta.  "Motifnya pelaku merasa sakit hati," kata Kombes Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022). Kusumo menjelaskan, sebelum tersangka  melakukan pembunuhan, mereka sempat cekcok mulut. Berawal dari cekcok tersebut, membuat tersangka naik pitam dan mencekik leher korban. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robekan pada bagian dada atas . Luka memar dan lecet pada depan leher. "Penyebab kematian, karena tekanan pada leher, sehingga saluran nafas tertutup yang menyebabkan korban tidak dapat bernafas. Akhirnya korban meninggal karena kekurangan oksigen," jelas Kusumo. Dari pengakuan tersangka, bahwa dirinya mengaku telah berpacaran sejak 3 tahun yang lalu dan mengetahui bahwa korban memiliki suami. Kemudian pada Selasa (1/11)  tersangka menghubungi korban untuk diajak ketemu dengan alasan membahas terkait hubungan mereka. Selanjutnya bertemu di hotel  di kawasan  Medaeng. "Meski tersangka sudah mengetahui bahwa korban memiliki suami, mereka juga sering berhubungan badan. Tapi saat melakukan cek in di hotel tersebut, tersangka mengaku tidak melakukan hubungan badan. Karena keburu cekcok mulut," terang Kusumo. Kusumo menambahkan, setelah melakukan pembunuhan, tersangka kabur mengambil barang milik korban. Yakni HP Samsung, dompet yang berisi uang dan STNK motor. Selanjutnya tersangka meninggalkan TKP dan keluar dari hotel mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol W-5419-NBB milik korban. "Tersangka dijerat dengan pasal alam 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kusumo.(bwo/jok)

Tags :
Kategori :

Terkait