Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Keuangan Desa Rp 71 M

Kamis 03-11-2022,20:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Bupati Ikfina menyerahkan bantuan keuangan desa secara simbolis kepada Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari. Mojokerto, memorandum.co.id - Demi visi misi mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur. Dan sesuai dengan komitmen, bahwa pembangunan di Kabupaten Mojokerto akan dimulai dari desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam agenda Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) P-APBD Tahun Anggaran 2022 di Pendapa Graha Maja Tama (GMT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Total bantuan BK P-APBD Tahun Anggaran 2022 yang dicairkan oleh Pemkab Mojokerto senilai Rp 71.580 miliar. Jumlah tersebut diberikan kepada 196 desa dari 18 Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto kepada lima perwakilan desa. Yaitu Desa Candiwatu senilai Rp 400 juta, Desa Suru Rp 300 juta, Desa Wonoploso RP 300 Juta, Desa Bejijong Rp 200 juta, dan Desa Mojosulur Rp 150 Juta. Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan Kepala Desa Penerima BK Desa pada P-APBD 2022. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati ingin BK Desa bersifat khusus itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan dan perekonomian. "Alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa tahun 2022 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya," ujarnya, Kamis (3/11/2022). Ikfina menjelaskan, pada 2022 ini alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa secara keseluruhan senilai Rp 131.920 miliar. Total tersebut berasal dari APBD induk senilai Rp 60.340 miliar dan P-APBD Rp 71.580 miliar. "Sementara Tahun 2021, total dari alokasi APBD induk dan P-APBD 2021 senilai Rp 79 miliar," jelasnya. "Peningkatannya hampir 100 persen, hampir dua kali lipat. Ini menunjukkan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk membangun desa," lanjutnya. Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini menerangkan, pemerintah desa sebagai ujung tombak terdepan, memiliki peran yang strategis dalam mengemban dan melaksanakan berbagai program prioritas dari pemerintah diatasnya. Mengingat kedudukan pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah di indonesia. "Salah satu program prioritas Pemkab mojokerto adalah, pembangunan peningkatan, dan pemerataan infrastruktur pedesaan," terangnya. Sebagai Bupati Mojokerto, Ikfina mengungkapkan, bahwa ia telah menerima Lencana Bhakti Desa Pertama dari Menteri Desa PDTT. "Artinya, status desa di Kabupaten Mojokerto telah bebas dari desa tertinggal dan sangat tertinggal," ungkapnya. Keberhasilan peningkatan status desa ini tidak lepas adanya kerjasama antara Pemkab Mojokerto dan pemerintah desa. Oleh sebab itu, Ikfina berkomitmen untuk terus mengusahakan agar infrastruktur dasar dapat meningkat baik secara kualitas dan kuantitasnya. "Usaha-usaha itu sedang dan terus kita lakukan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya akan mampu pula meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di masing-masing desa," cetusnya. Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini berharap, pelaksanaan kegiatan BK Desa kedepannya bisa semakin baik dari segi administrasi, kualitas konstruksi, maupun pertanggungjawabannya. Mengingat bantuan keuangan yang diluncurkan kepada desa semakin banyak, sehingga perlu adanya unsur kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih. "Sehingga pemerintah desa tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa nantinya," harapnya. Selanjutnya Ikfina menegaskan, Pemkab Mojokerto tidak pernah melakukan intervensi, pengorganisasian, pengarahan kepada pemerintah desa penerima BK Desa P-APBD 2022 untuk memilih penyedia, konsultan perencana maupun pengawas. "Dan tidak pula meminta timbal balik," tegasnya. Ikfina juga menandaskan, anggaran BK Desa tidak diperuntukkan di luar dari tujuan pembangunan dan pemerataan infrastruktur pedesaan. Anggaran tersebut masuk dalam struktur APBDes, sehingga seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri. "Mohon untuk selalu melangkah, bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. Perlu diketahui, Sosialisasi dan Penyerahan BK Desa P-APBD 2022 itu dihadiri narasumber dari Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, Kejaksaan Negeri Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, camat se-Kabupaten Mojokerto. (adv)

Tags :
Kategori :

Terkait