Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Driver Ojol Antar Pesanan Sabu

Rabu 02-11-2022,15:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Nyoman Rekso, (38), asal Jalan Dukuh Kupang Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Undaan, Jumat (28/10) pukul 23.00. Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu ternyata miliki koleganya bernama David. Saat itu, ia diminta untuk membeli kristal haram itu di kawasan Sawah Pulo. Nyoman bahkan tak kenal dengan seorang yang memberikan sabu itu. Selama ini, ia hanya berhubungan dengan penjual sabu itu melalui pesan singkat atau telepon. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu membeli sabu seberat 0,40 tersebut seharga Rp 300 ribu. Usai bertransaksi, ia melenggang pergi untuk mengantarkan ke David. Tak disangka, saat di perjalanan, Nyoman dihentikan sejumlah polisi berpakaian preman serba hitam. Ia pun mengakui jika sedang membawa sabu di tas pinggang yang sedang ia kenakan. Dari hasil interogasi, polisi bergerak untuk mencari David. Hasilnya, polisi berhasil meringkus yang bersangkutan di kawasan Mayjen Sungkono pada hari yang sama sekitar pukul 23.00. "Dan tersangka (David) pun mengaku telah memesan sabu itu ke tersangka Nyoman. Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan ke (jaringan) atas," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji, Rabu (2/11)siang. Sebelumnya, sial menimpa I Nyoman Rekso Laksana, (38), asal Jalan Dukuh Kupang Utara. Alih-alih menambah uang penghasilan, pria yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu menerima pesanan offline untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjadi penghuni tahanan Polsek Tambaksari. Ia diamankan ketika melintas di kawasan Undaan, Jumat (28/10) sekitar pukul 23.00. Dari tangan Nyoman, polisi menyita barang bukti 0,40 gram sabu. Oleh tersangka, sabu itu disimpan di sebuah tas pinggang. Selain itu, turut disita tiga unit HP, dan satu motor jenis Honda Supra X bernopol L 4748 IN. Nyoman tak sendiri. Dari hasil pengakuan awal, diperoleh informasi jika ia mendapat perintah membeli sabu itu dari koleganya yakni David (41), warga Jalan Darmo Indah Barat. Atas informasi itu, polisi bergerak untuk mencari yang bersangkutan.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait