Gegara HP, Pria Asal Tuban Ini Meringkuk di Penjara

Kamis 21-11-2019,05:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, Memorandum.co.id - Nekad merampas handphone milik Yulia Ari Sandy (19), penjaga konter handphone yang tinggal di Dusun Ngampel, Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, mengantar Shohibul Ma’li (34), asal Dusun Krajan, RT 14/RW 07, Desa Lajo Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, mendekam di tahanan Polsek Diwek, Selasa (19/11) sekira pukul 12.00. Diungkapkan Kapolsek Diwek AKP Achmad Chairuddin. Kejadian bermula saat korban yang tengah bekerja, tiba-tiba didatangi oleh tersangka yang mengendarai Yamaha Vixion S 2566 EZ. Awalnya, korban mengira jika tersangka merupakan pembeli. “Begitu tiba tersangka langsung masuk ke dalam konter. Untuk membuat korban tidak berdaya, ia sempat mendorong serta mencekik leher serta menodongkan sebilah pisau dapur,” ungkapnya, Rabu (20/11).[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Merasa terancam, korban memberanikan diri untuk berteriak meminta pertolongan. Mendapat respon itu, tersangka langsung membekap mulut korban agar tidak kembali berteriak. Setelahnya, ia langsung mengambil handphone korban. Belum puas, Shohibul kembali berniat mengambil sarana komunikasi yang ada di etalase konter. “Namun batal karena warga keburu datang. Tersangka kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Chairuddin. (wan/rif/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait