Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ini yang Ajukan Autopsi

Senin 31-10-2022,18:18 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Malang, memorandum.co.id - Salah satu  keluarga korban tragedi Kanjuruhan atas nama Devi Athok mengajukan autopsi untuk kedua kalinya bagi kedua anaknya.  Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Imam Hidayat. Sebelumnya, sempat mengajukan autopsi namun membatalkannya. “Mungkin dia ingin mengusut tuntas penyebab kematian dari 135 orang tragedi Kanjuruhan,” ujar Imam saat dihubungi, Senin (31/10/2022). Devi kembali mengajukan autopsi karena telah mendapat pendampingan dari LPSK secara penuh. Ia juga telah didampingi oleh kuasa hukum. Bahkan surat pengajuan autopsi tersebut, secara resmi disampaikan oleh LPSK ke Polda Jawa Timur, pada Senin (24/10) lalu. “Saat ini sudah diproses, tinggal menunggu kapan harinya (dilakukan autopso, red). Kalau menurut informasinya dalam minggu ini,” imbuh Imam. Sebagai Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam mendorong keluarga korban lain untuk mengajukan autopsi. Ini diperlukan sebagai pembuktian bahwa penyebab kematian para korban kemungkinan adalah gas air mata. Untuk memperdalam materi, harusnya dilakukan autopsi. Banyak pihak menyatakan penyebab kematian adalah gas air mata, tapi harus ada pembuktian secara ilmiah. Bahwa benar tidaknya ada kandungan (gas air mata) di dalam tubuh korban perlu dilakukan autopsi. Di samping itu, pihaknya juga telah berkirim surat ke Presiden RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk menggunakan Pasal 338 KUHP sebagai pasal utama yang menjerat para tersangka tragedi Kanjuruhan. “Kami sudah berkirim surat baik secara fisik maupun (melalui) WhatsApp dan sudah diterima oleh mereka,” tegas Imam. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait