Jember Memorandum.co.id - Wiwit Hadiyanto (27) dan Rahmat Dwi Januar (26), dua pria asal Dusun Kemuninglor, Desa Kemuningsari, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember dilaporkan ke Polsek Panti karena menganiaya pelapor bernama Bambang (37) asal Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. "Kejadiannya Minggu (23/10/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 wib di area wisata kampung durian Desa Pakis, Kecamatan Panti, kedua belah pihak pelapor dan terlapor adalah sama-sama memiliki warung di area wisata kampung durian," ungkap Kapolsek Panti, Iptu Lilik Sukoco, Selasa (25/10/2022). Lanjut Iptu Lilik Sukoco, sekira pukul 23.00 wib pelapor mendatangi warung milik tersangka W-H dengan maksud menegur dan menyuruh mengecilkan volume musik, yang di putar oleh tersangka W-H karena mengganggu pengunjung yang bermalam di tempat wisata tersebut. "Lantaran W-H tidak terimakan sehingga pada esok nya hari minggu tanggal 23 oktober 2022 sekira jam 00.30 wib, Tsk W-H mengajak Tsk R-D-J untuk mendatangi warung milik pelapor dan saat itu Tsk W-H membawa sebilah pedang dengan maksud untuk menakuti pelapor," beber Iptu Lilik Sukoco Alhasil di warung milik pelapor lalu terjadi cek cok antara pelapor dengan Tsk R-D-J sehingga terjadi perkelahian antara pelapor dengan tsk R-D-J dan tersangka Rahmat Dwi Januar sempat memukul pipi sebelah kiri pelapor sebanyak dua kali. Terjadilah pertengkaran (pergumulan) pelapor dicekik dari arah belakang saat itu pelapor tidak dapat menguasai dirinya sehingga pelapor dan tsk Rahmat jatuh dan kaki sebelah kiri tsk Rahmat mengenai pedang yang di bawa oleh tsk Wiwit dan tidak lama kemudian Romla dan Halit warga sekitar (Saksi) datang dan melerainya. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka lebam di pipi sebelah kiri dan luka lecet di pinggangnya sedangkan tsk Rahmat mengalami luka sobek di kaki sebelah kirinya akibat kena goresan pedang yang dibawa oleh tsk Wiwit. “Kini Kedua tersangka dan sebilah pedang ukuran panjang 92 cm gagang kayu warna coklat, sarung pedang terbuat dari kayu warna coklat telah diamankan di Mapolsek Panti, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Lilik Sukoco. (edy)
Tak Terima Ditegur, Dua Pria Jember Aniaya Pemilik Warung Kampung Durian
Selasa 25-10-2022,11:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,22:07 WIB
Pemuda Manukan Surabaya Tewas Setelah Diduga Dikeroyok Adik Kelas
Kamis 04-06-2026,21:53 WIB
Tabrak Truk Tebu Parkir di Pantura Situbondo, Guru PNS Meninggal Dunia
Kamis 04-06-2026,18:25 WIB
Isu Dosen FISIP Viral, Unair: Bukan Dosen Tetap maupun ASN
Kamis 04-06-2026,19:17 WIB
HUT Memorandum Online, Advokat Jhon A. Christiaan: Media Harus Cepat, Akurat dan Menjaga Integritas
Kamis 04-06-2026,19:47 WIB
Di Tengah Banjir Informasi, Pemkab Lumajang Dorong Budaya Cek Fakta dan Verifikasi
Terkini
Jumat 05-06-2026,16:57 WIB
DKPP Lumajang Salurkan 1.018 Bibit Durian Bawor kepada Warga Desa Tegalbangsri Ranuyoso
Jumat 05-06-2026,16:52 WIB
Sempat Buron, Begal Sadis yang Tewaskan Ibu Rumah Tangga di Pasuruan Diringkus Polisi
Jumat 05-06-2026,16:43 WIB
33 Desa di Kabupaten Pasuruan Ditetapkan Sebagai Desa Tangguh Bencana
Jumat 05-06-2026,16:36 WIB
Penyegaran Organisasi, Kodim 0812 Lamongan Gelar Sertijab Danramil dan Staf
Jumat 05-06-2026,16:30 WIB