Surabaya, memorandum.co.id - Seorang driver ojek online (ojol) di Simokerto ditangkap polisi. Tersangka ditangkap petugas lantaran diduga menjadi kurir yang mengedarkan narkotika di Tambakrejo. Diketahui, driver itu berinisial MFR (35) tinggal di Jalan Gadel Sari Madya, Karangpoh, Tandes, Surabaya. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait adanya peredaran narkoba di sana. Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan informasi yang mengarah terhadap MFR. Kemudian sekitar pukul 06.00 pada 17 September 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di kamar kos, Jalan Tambak Segaran, Surabaya, dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi berwarna abu-abu dan biru seberat 1.46 gram beserta bungkusnya milik tersangka. Tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 07.00 wib, atas petunjuk dari tersangka, polisi menggeledah kamar kos di Pabean, Sedati, Sidoarjo, dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat ± 246,66 gram beserta bungkusnya, 560 butir pil ekstasi berwarna abu-abu, merah dan biru seberat ± 209,17 gram beserta bungkusnya milik HBB teman tersangka. Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan, tersangka MFR merupakan kurir yang dikendilakan oleh HBB yang saat ini sedang berada di dalam lapas. "Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya,” ucap Kompol Fakih, Kamis (20/10/2022). Lebih lanjut, Kompol Fakih mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut sebanyak 1 Kg sabu dan 1000 butir pil ekstasi kemudian diranjau untuk dijual kembali kepada konsumen. “Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka di wilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1,5 juta Rp 2 juta,” tutur Kompol Fakih. Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan di ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (yy)
Polisi Sita 246 Gram Sabu dan 563 Pil Ekstasi dari Tangan Driver Ojol
Kamis 20-10-2022,18:14 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,18:11 WIB
Pemasangan Blok Rel, Jalan Ahmad Yani Surabaya Ditutup Sementara
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Senin 26-01-2026,18:26 WIB
Bongkar Penimbunan BBM Ilegal, Mabes Polri Sita 28 Ton Solar di Situbondo
Senin 26-01-2026,17:44 WIB
Ratusan Pesepeda Surabaya Galang Dana untuk Korban Aceh Tamiang dan Sumatera
Terkini
Selasa 27-01-2026,17:00 WIB
Dukung Pemulihan Pascabencana, Relawan BRI Peduli Bersih-bersih Sekolah di Aceh Tamiang
Selasa 27-01-2026,16:59 WIB
Menteri Nusron Dorong Peningkatan Kualitas Loket Layanan Pertanahan Melalui Product Knowledge
Selasa 27-01-2026,16:38 WIB
Tak Terkalahkan 11 Laga, Persebaya Jadi Ancaman Serius Tim Lain di Putaran Kedua
Selasa 27-01-2026,16:30 WIB
Tingkatkan Kualitas Loket Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Bekali Petugas Product Knowledge dan Hospitality
Selasa 27-01-2026,16:24 WIB