Surabaya, memorandum.co.id - Petugas Satresnakoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah pengedar sabu-sabu di Jalan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya, Rabu (14/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Dalam pengerebek itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti (BB) sabu 10 poket dengan berat keseluruhan 4,99 gram, uang tunai 650.00, handphone dan timbangan elektronik. Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba, AKBP Daniel, tersangka merupakan pengedar sabu yang ditangkap dari rumahnya yakni BOF (20) warga Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dan informasi masyarakat. "Barang bukti sabu itu dimasukkan dan disimpan tersangka dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka," beber AKBP Daniel, Rabu (18/10/2022). Saat diinterogasi, tersangka BOF mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama MAD (DPO) pada Senin 12 September 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, yang diantar di rumah tersangka di Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya. Dikatakan Daniel, kini tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya BOF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Pengeledahan dan pengerebekan rumah tersangka pengedar sabu itu dilakukan, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada salah satu rumah di Balas Klumprik Wiyung Surabaya, diduga menjual narkotika jenis sabu," pungkasnya.(yy)
Rumah Pengedar Sabu Balas Klumprik Digerebek Polisi
Rabu 19-10-2022,15:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,14:06 WIB
Desak Kejari Naikkan Status Kasus RSUD Dr Soetomo ke Penyidikan, Acek Kusuma: Hukum Jangan Tebang Pilih
Selasa 16-06-2026,16:41 WIB
Remas Dada Gadis 16 Tahun di Surabaya, Pemuda Lamongan Dibekuk Polisi
Selasa 16-06-2026,16:29 WIB
DPRD Jombang Soroti Rekrutmen Karyawan KDMP, Pengurus Diingatkan Risiko Hukum
Selasa 16-06-2026,21:14 WIB
Antusiasme Jalan Sehat 1 Muharam Membludak, Pemprov Jatim Sampaikan Permohonan Maaf
Selasa 16-06-2026,19:55 WIB
Rekor 8 Tahun WTP Terhenti, Pemkab Ponorogo Raih Opini WDP
Terkini
Rabu 17-06-2026,08:21 WIB
Paguyuban Pencak Silat Geneng Deklarasi Aman Suro 2026, Perkuat dan Jaga Kondusivitas Ngawi
Rabu 17-06-2026,08:08 WIB
Guyub Rukun di Bulan Suro, Perguruan Pencak Silat Kedunggalar Siap Jaga Kondusivitas di Ngawi
Rabu 17-06-2026,07:32 WIB
Cerita Pasutri Curi 15 Motor di Surabaya, Hasilnya untuk Nyabu
Selasa 16-06-2026,21:21 WIB