Ini Ancaman Hukuman Bagi Budak Sabu asal Kedung Turi

Rabu 19-10-2022,14:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Ulah JSH yang keranjingan narkoba jenis sabu-sabu harus dibayar mahal. Pria 35 tahun asal Jalan Kedung Turi atau kontrak di Jalan Kedung Rukem itu bakal mendekam di penjara dengan waktu yang cukup lama. Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji menyebut, tersangka ini bakal terjerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman akan terancam seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Ari. Diberitakan sebelumnya, JSH (35), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Reskrim Polsek Tambaksari, Selasa (11/10/2022). Itu setelah, warga Jalan Kedung Turi atau tinggal di kontrakan Jalan Kedung Rukem itu kedapatan membawa satu poket sabu. Setelah ditimbang, kristal haram tersebut memiliki berat 0,36 gram. Sedianya, sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan disimpan di dalam tas pinggang itu akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait