Surabaya, Memorandum.co.id - Ulah JSH yang keranjingan narkoba jenis sabu-sabu harus dibayar mahal. Pria 35 tahun asal Jalan Kedung Turi atau kontrak di Jalan Kedung Rukem itu bakal mendekam di penjara dengan waktu yang cukup lama. Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji menyebut, tersangka ini bakal terjerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman akan terancam seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Ari. Diberitakan sebelumnya, JSH (35), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Reskrim Polsek Tambaksari, Selasa (11/10/2022). Itu setelah, warga Jalan Kedung Turi atau tinggal di kontrakan Jalan Kedung Rukem itu kedapatan membawa satu poket sabu. Setelah ditimbang, kristal haram tersebut memiliki berat 0,36 gram. Sedianya, sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan disimpan di dalam tas pinggang itu akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka.(fdn)
Ini Ancaman Hukuman Bagi Budak Sabu asal Kedung Turi
Rabu 19-10-2022,14:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR
Selasa 27-01-2026,18:51 WIB
6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur lewat Atap Plafon, Pengelola Bungkam
Selasa 27-01-2026,19:46 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Selasa 27-01-2026,19:10 WIB
Ratusan Orang Diduga Tertipu Investasi Bodong Impor Buah di Surabaya, Dua Korban Rugi Miliaran Rupiah
Selasa 27-01-2026,18:40 WIB
Perluas Jangkauan Keilmuan, FTP UB Berubah Menjadi Fakultas Teknologi Agroindustri Biosistem
Terkini
Rabu 28-01-2026,18:01 WIB
Cuaca Ekstrem Bikin Nelayan Situbondo Beralih Profesi dan Gadaikan Barang Rumah Tangga
Rabu 28-01-2026,17:57 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertibkan Jukir Liar Demi Kenyamanan Publik Surabaya
Rabu 28-01-2026,17:54 WIB
Wali Kota Pasuruan Lantik Pejabat Administrator, Kepala Sekolah, dan Jabatan Fungsional
Rabu 28-01-2026,17:51 WIB
DPRD Surabaya Minta Pendataan Ulang Kelayakan Bangunan Sekolah Pasca Plafon Ambruk Di SMPN 60
Rabu 28-01-2026,17:47 WIB