Dua Debt Collector Kartu Kredit Asal Sememi Hajar Nasabah, Ini Alasannya

Selasa 18-10-2022,11:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Bukan tanpa alasan dua debt collector yang diamankan tim Antibandit Polsek Tambaksari menganiaya nasabahnya. Sebelum aksi itu terjadi, tersangka RR dan RS sempat mengumpat korban, KB karena terkesan berbelit-belit saat ditagih. "Menurut tersangka, korban berbelit-belit dan tidak mau membayar tunggakan kartu kredit. Selain itu, pengakuannya juga tidak mau diajak menyelesaikan permasalahan itu," kata Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi, Selasa (18/10/2022). Darisana, amarah tersangka memuncak. Mereka sontak mengancam hingga nekat memukul korban. Warga yang mengetahui kejadian itu lantas melapor ke kepolisian. "Dua debt colektor itu diamankan piket fungsi berikut sejumlah saksi di tempat kejadian dan barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Tambaksari," tutup Yogi. Sebelumnya, anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari meringkus dua debt collector atau penagih utang, Rabu (12/10/2022). Tersangka yakni berinisial RR (27), asal Jalan Sememi Jaya. Ia diamankan bersama koleganya RS (28), asal Jalan Kandangan Jaya, Surabaya. Dua pelaku disergap di kawasan Ploso Timur.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait