6 Anggota Bebas, Tinggal Tunggu Sarkum dari Polda Jatim

Senin 17-10-2022,21:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Kompol Mardjoko Surabaya, memorandum.co.id - Enam anggota dari Polsek Tambaksari sudah bebas dari sel penempatan khusus (patsus) Polrestabes Surabaya. Mereka dihukum karena kelalaian menyebabkan tahanan pencurian nekat gantung diri di ruang Bhayangkari. Hal itu diungkapkan Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Mardjoko kepada memorandum.co.id, Senin (17/10). "Enam anggota sudah bebas dari patsus Polrestabes Surabaya selama 30 hari sesuai hukuman," ungkap Mardjoko. Mardjoko menambahkan, semua berkas kasus terkait kelalaian anggota Polsek Tambaksari tersebut sudah lengkap dan sudah dikirim ke Polda Jatim untuk diteliti sambil menunggu saran hukum (sarkum). "Berkas sudah selesai dan dikirim ke polda, kini tinggal tunggu sarkum," ungkap Mardjoko. Kapan sidang? Mantan Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis mengatakan, ini tinggal menunggu sarkum dan hasilnya belum turun dari Polda Jatim. Nantinya jika sudah turun akan langsung disidang KEPP kurang lebih dua minggu. "Nanti kalau sudah turun dan kasusnya segera di sidang akan kami beritahu perkembangannya," imbuh Mardjoko. Mardjoko mengungkapkan, beberapa waktu lalu Kapolsek Tambaksari dan Kanitreskrim sempat dipanggil Kasi Propam untuk menunjukkan surat dari Polda Jatim. "Untuk semua anggota yang terlibat, termasuk pemeriksaan para perwira sudah diperiksa oleh Propam Polda Jatim tinggal tunggu sarkum saja," ujar Mardjoko. Terkait video Kapolri Jendral Listyo Sigit Purnomo bersih-bersih internal ? Mardjoko mengatakan, tadi amanat Kapolri disampaikan kepada anggota Polrestabes Surabaya saat apel tadi pagi oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo. "Inti dari sambutan agar anggota dimulai dari diri sendiri untuk mengoreksi diri dan jangan sampai terlibat kasus atensi judi dan narkoba yang akhirnya memperburuk citra Polri," tandas Mardjoko. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait