Paman Bejat Jadikan ABG Pelampias Nafsu Selama 4 Tahun

Kamis 13-10-2022,20:19 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya,  memorandum.co.id -  KST (49), pria yang tinggal di Kecamatan Wonokromo ini nekat menyetubuhi keponakannya, sebut saja Luka (16) yang masih duduk di bangku SMA. Tidak tanggung-tanggung, aksi bejat tersangka dilampiaskan sejak korban duduk di sekolah dasar (SD) kelas 6. Tentu ini  membuat  orangtu korban meradang sehingga melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Berdasarkan laporan itulah, polisi akhirnya meringkus KST di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian diamankan ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Korban yang disetubuhi adalah keponakan tersangka," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, Kamis (13/10/2022). Mantan Kanitreskrim Polsek Karangpilang itu menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku SD. "Jadi sudah empat tahun tersangka menyetubuhi korban," imbuh Wardi. Ketika itu, kata Wardi, ibu dan bapak korban bercerai sehingga membuat jiwanya tergoncang. Setelah bercerai ikut bapaknya. Keadaan ini dimanfaatkan oleh KST untuk menyetubuhi korban. "Kali pertama tersangka menyetubuhi di rumah korban," katanya. Ketika itu, bapaknya sedang bekerja, sedangkan korban sendirian di rumah. Mengetahui itu, dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhinya. Awalnya menolak, tapi tersangka terus merayu dan mengiming-ngimingi uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu, sehingga korban tergoda.  "Usai berbuat, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada orangtua dan keluarganya," ujar Wardi. Hingga akhirnya perbuatan tersangka terbongkar setelah seorang anggota keluarganya secara tidak sengaja membuka HP korban dan melihat isi pesan dengan tersangka yang bahasanya tidak senonoh. Selanjutnya, keluarganya memanggil korban dan diminta kejujurannya tentang isi pesan tak senonoh tersebut. Sehingga akhirnya korban mengakui perbuatannya dengan  pamannya sendiri. Keluarganya kemudian membawanya ke ranah hukum dengan melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya dan tersangka diringkus polisi di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu, KST di hadapan penyidik mengakui semua perbuatannya.  "Saya khilaf Pak," tuturnya. Setiap menyetubuhi korban, kata KST, dilakukan di rumah korban maupun di rumahnya ketika istrinya tidak berada di rumah. "Tergantung situasi, kadang juga melakukannya di rumah korban saat keadaan sepi dan bapaknya pergi bekerja," terang KST. KST juga berterus terang, bahwa dia punya istri dan dua anak. Setelah perbuatan kali pertamanya berjalan mulus, membuat KST ketagihan dan menyuruh korban untuk melayani nafsu syahwatnya hingga selama empat tahun. Dan sekarang korban sudah mengenyam pendidikan SMA kelas 1. "Kadang melakukannya di rumah korban, kadang di rumah saya," pungkas KST pasrah. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait