Satreskoba Polres Bangkalan Bekuk Bandar Narkoba Kampung Agung

Kamis 13-10-2022,08:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bangkalan, Memorandum.co.id - Petualangan AM (46), bandar narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Langkap, Kecamatan Burneh, kini mandeg sudah. Pria paruh baya ini tak berkutik saat disergap Tim Opsnal Satreskoba Polres Bangkalan, setelah rumahnya di Kampung Agung digerebek aparat. “ Terduga AM sempat berontak ketika disergap. Tapi ya akhirnya berhasil dibekuk dan diborgol anggota,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH SIK MH, Rabu (13/10). Rumah terduga digerebek Kamis (6/10) dini hari lalu sekitar pukul 00.30 dini hari. Dari tangan AM, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) 24,14 gram sabu-sabu. Baran terlarang itu disembunyikan AM di bawah bantal tempat tidurnya. Itu dipilah-pilah dalam kemasan 55 poket plastik kecil siap edar. Dihadapan penyidik, AM mengaku kulakan batang haram itu dari pria berinisial AL, salah satu bandar asal Kecamatan Socah yang kini jadi target DPO Polres Bangkalan.” Terduga AM membeli sabu-sabu Rp 700.000 per-gram dari bandar AL asal ,” tandas AKBP Wiwit. Sebelum digaruk, AM setidaknya sudah 4 kali kulakan sabu-sabu kepada AL. Setiap kali kulakan, AM cukup telepon AL, kemudian janjian ketemu di jalan untuk mengambil kristal sabu pesanananya. Terduga AM mengaku barang haram itu dipasarkan di Kecamatan Burneh dan Kecamatan Bangkalan. Biasanya, setiap 5 gram sabu rata-rata ludes terjual dalam tempo dua pekan.” AM mengaku jadi bandar narkoba meneruskan profesi almarhum ayahnya,” ungkap AKBP Wiwit. Didampingi Kasat Narkoba, Iptu H Muhlis Sukardi,Ssos, Kapolres secara singkat menjelaskan kronologis penangkapan AM. Lelaki asal Kampung Agung, Desa Langkap, itu memang cukup lama jadi target buruan Satresnarkoba Polres Bangkalan. Maklum, kalangan warga sekitar, khususnya para maniak penikmat sabu-sabu, AM dan almarhum ayahnya, sudah lama dikenal sebagai bandar dan pengedar barang haram itu. Info itu juga terendus Satresnarkoba Polres.Akhirnya, Kamis (6/10) malam, rumah AM digerebek sekitar pukul 00.30. AM berhasil dibekuk. Termasuk BB 24,14 gram sabu siap edar miliknya disita aparat. Akibat ulahnya, bandar asal Kampung Agung ini bakal dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika.”Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar,” pungkas AKBP Wiwit. (ras)

Tags :
Kategori :

Terkait