Surabaya, memorandum.co.id - Dua pengedar narkoba jaringan Madura dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya usai transaksi di Jalan Kedung Cowek. Kedua tersangka berinisial AS (39) asal Dusun Krajan II, Desa Maron Wetan, Probolinggo, dan YR (38) asal Desa Lantek Barat, Galis, Bangkalan Madura. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 15 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 15,39 gram. Setelah terbukti, kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Kedua tersangka merupakan pengedar jaringan Madura," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (12/10/12). Pengungkapan kasus ini berawal anggota terlebih dulu menangkap tersangka AS usai membeli narkoba di Desa Galis, Bangkalan dan hendak pulang melintas di Jalan Kedung Cowek. Selanjutnya, anggota kami melakukan pengembangan dengan cara penyelidikan di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan Madura, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka YR. “Tersangka AS mengaku mendapatkan dari YR, pada Jumat 2 September 2022 sekira pukul 02.30 Wib di Desa Galis, Dusun Lantek, Bangkalan Madura,” ungkap Daniel. Selanjutnya, petugas membawa keduanya ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskannya ke penjara. Pengakuan AS kepada penyidik mendapatkan dengan cara membeli seharga Rp 12.700.000, untuk diserahkan kepada pemesan dan mendapatkan upah sebanyak Rp 1,5 juta. “Tapi belum sempat diserahkan kepada pemesan lebih dulu ditangkap polisi," terang AS. Sementara itu, YR mengaku jika barang haram miliknya didapat dari seorang bernama Rusdi (DPO). (rio)
2 Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk
Rabu 12-10-2022,18:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-12-2025,13:01 WIB
Kontribusi Bangun Identitas Gresik, 26 Pelaku Ekonomi Kreatif Diapresiasi Pemkab
Sabtu 20-12-2025,22:38 WIB
Pimpin DPD PDI-P Jatim, MH Said Kuatkan Konsep Gotong Royong
Sabtu 20-12-2025,18:06 WIB
Polres Kediri Kota Pastikan Napak Tilas Gerilya Jenderal Sudirman Aman
Sabtu 20-12-2025,17:01 WIB
BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Hak Pakai Tanah Hulu Migas untuk Tiga Kabupaten
Terkini
Minggu 21-12-2025,12:29 WIB
Pastikan Operasi Lilin Semeru 2025 Optimal, Kapolres Magetan Cek Posko dan Pos Pam
Minggu 21-12-2025,12:26 WIB
Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Nataru di Ponorogo
Minggu 21-12-2025,12:22 WIB
Warga Magetan Dapat Kado Jalan-Jalan Poros Mulus
Minggu 21-12-2025,12:17 WIB
Ditetapkan Tersangka, Pemborong Begesthing Ngaku Belum Dibayar Vendor
Minggu 21-12-2025,11:36 WIB