Surabaya, memorandum.co.id - Dengan tertangkapnya kedua tersangka yang mencuri uangnya sebesar Rp 320 juta, Muin Zachry sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian. "Saya harap pelakunya dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya," tegas Muin di rumahnya, Jalan Semarang 97, Selasa (11/10/2022). Muin juga berharap uangnya bisa kembali karena uang yang diambil para tersangka merupakan hasil penjualan rumah hendak digunakan biaya berobat istrinya serta masa depannya. Namun, semenjak kejadian itu istrinya meninggal dunia. "Saya sudah tidak punya pekerjaan lagi dan uang itu untuk hidup di masa depan," tandas Muin. Seperti yang diberitakan sebelumnya, maling kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp 320 juta milik korban, Muin Zachry (79), warga Jalan Semarang 97, Bubutan, akhirnya berhasil dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku tak lain adalah MT alias Ahmad (64), penghuni kos di rumah korban. Pria itu dibekuk di rumahnya di daerah Tumpang, Malang. Di aksinya itu, dia tidak sendirian, tapi dibantu oleh ST (46), asal Solo, Jawa Tengah (Jateng), yang juga diringkus polisi di Jalan Gundih. Sehari-hari ST bekerja tukang becak yang biasa mangkal di sekitar Pasar Turi. Kini akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya. (rio)
Korban Maling ATM dan Tabungan Berharap Uangnya Kembali
Selasa 11-10-2022,19:38 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :