Pemkot Kediri Dongkrak Pendapatan Pajak

Selasa 11-10-2022,15:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, Memorandum.co.id - Upaya Pemkot Kediri dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah terus digencarkan, salah satunya berikan kemudahan kepada wajib pajak daerah di Kota Kediri, Pemerintah Kota Kediri kembali membebaskan denda administratif. Sebagaimana yang telah tertuang dalam surat keputusan Walikota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022. Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) saat ditemui di kantornya, Senin, (10/10) menerangkan bahwa pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib pajak yang belum melunasi pajaknya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.“Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2021 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran”,ujar pria yang akrab disapa Sugeng ini. Sementara itu, ada 8 jenis pajak daerah yang mendapatkan keringanan. “Program ini berlaku untuk semua pajak daerah Kota Kediri yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), dan Pajak Parkir,” terangnya. Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota Kediri. “Untuk proses pembayarannya cukup mudah, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Selain itu juga bisa membayar melalui e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli”,imbuh Sugeng. “Periode pembayaran mulai tanggal 1 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022. Jadi saya imbau kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini”, tutur Sugeng. Ditambahkan oleh Sugeng, melalui program ini, pihaknya berharap masyarakat semakin termotivasi untuk segera melunasi piutang-piutang pajak tanpa harus membayar denda. Dimana denda keterlambatan ini sebesar 2% perbulan dan maksimal 24 bulan (48% dari tunggakan). “Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya dan awasi penggunaannya,” tutupnya. (mon)

Tags :
Kategori :

Terkait