Malang, memorandum.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Mapolres Malang untuk mendampingi Calvin mengambil HP miliknya yang dipinjam penyidik polres. Calvin adalah salah satu orang korban pengunggah video kejadian 1 Oktober lalu pada akun media sosial (medsos). “Dia memang sempat dibawa polisi kemudian dibawa ke polres untuk dilakukan BAP selama kurang lebih dua jam, mulai jam 16.00 hingga 18.00,” terang Wakil Ketua LPSK Erwin Patrayunus Pasaribu, Jumat (7/10/2022). Berita acara pemeriksaan (BAP) terkait unggahan video yang sempat viral tersebut berkaitan dengan kasus 359 dan 360 KUH Pidana yang dilakukan pada Senin (3/10/2022). Namun tidak sampai terjadi penahanan, hari itu juga yang bersangkutan langsung dipulangkan. Namun perlu menjadi catatan terkait apa yang dilakukan pihak kepolisian, tidak mendasar pada proses hukum acara. Karena tidak didahului dengan adanya surat panggilan, dari kepolisian untuk Calvin akan tetapi langsung dilakukan penjemputan. “Seharusnya aparat memperhatikan asas manusia, bahwa Calvin mempunyai hak yang sama di hadapan hukum. Apalagi dilakukan proses hukum dengan dilakukan BAP,” kata Erwin. Erwin juga mengungkapkan saat ini ada satu orang yang mendapat perlindungan darurat, karena situasi medisnya masih dalam perawatan. “Sedangkan yang sudah mengajukan pada LPSK untuk mendapatkan perlindungan totalnya ada 10 dari saksi dan korban,” imbuh Erwin. Terkait siapa saja yang mengajukan perlindungan, LPSK hanya menyebutkan bahwa mereka itu semuanya suporter yang berasal dari saksi dan korban. Secara umum semua yang ada disana saat itu menjadi korban dari gas air mata, namun tidak semua korban dilakukan perawatan di rumah sakit. Pihak LPSK menyatakan bahwa dirinya sudah sejak hari Minggu berada di Malang dan sudah melakukan beberapa pengumpulan data. Baik dari beberapa suporter yang ditemui, mendatangi rumah sakit bahkan juga sudah meninjau lapangan. Namun saat ditanya oleh media mengenai hasil, LPSK mengatakan bahwa hasilnya akan dilakukan rillis pada media dalam minggu depan. Terkait alasan dilakukan minggu depan LPSK, tidak meyebutkan apapun. (kid/ari)
Tragedi Kanjuruhan, LPSK Dampingi 10 Suporter Arema
Jumat 07-10-2022,18:34 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Senin 22-12-2025,06:01 WIB
Doa Penenang Hati Saat Tertimpa Musibah agar Diberi Kesabaran dan Ketabahan
Senin 22-12-2025,08:45 WIB
Kisah Sukses Arut Sulistias, Ubah Hobi jadi Pundi Rupiah
Terkini
Senin 22-12-2025,22:24 WIB
Prediksi Kenaikan Sampah saat Nataru di Kota Malang Capai Lebih 20 Ton Per Hari
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,22:06 WIB
Rakerda PKS Kota Malang Perkuat Konsolidasi dan Donasi Korban Bencana Alam
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Senin 22-12-2025,21:18 WIB