Polres Malang Amankan Perampas Uang Loket

Jumat 30-09-2022,12:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Gedangan mengamankan S (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamaknan jajaran Reskrim Polres Malang, di rumahnya, Rabu (28/9/2020). Diduga, pelaku melakukan perampasan uang penjualan tiket masuk wisata Batu Bengkung Desa Gajahrejo, kecamatan setempat. Sedangkan pelaku satunya, N, tercatat DPO (Daftar Pencarian Orang). Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menyampaikan kedua pelaku merupakan target operasi pada Operasi Sikat Semeru 2022. “Satu orang berhasil dibawa ke kantor polisi sedangkan 1 orang diantaranya masih DPO,” terangnya. Pelaku S diamankan pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. S yang sedang istirahat itu langsung dibawa petugas kepolisian tanpa perlawanan. Kasat Reskrim menceritakan ulang kronologis berdasarkan penuturan saksi, bahwa sebelum terjadi perampasan, kedua pelaku datang ke loket dengan berboncengan. Mereka meminta uang kepada petugas loket, namun tidak diberi, kemudian pergi. Tak berapa lama, mereka datang lagi dengan mengendarai sepada motor sendiri-sendiri. “Kedua pelaku tersebut langsung menyerobot masuk ke dalam loket, lantas mengambil uang secara paksa pada petugas pada hari Minggu (3/7/2021) sekitar pukul 11.13 wib. Saat kejadian, S berperan mengawasi lokasi di sekitar loket, sedangkan N yang saat itu mengendarai sepeda motor sendiri, berperan mengambil uang di loket dengan jumlah Rp1.500.000,” terang Donny. Dengan tertangkapnya S, juga diamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp70.000, 1 setengah bendel tiket wisata dan 1 unit sepeda motor. Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan tersangka N sedang dalam proses pencarian orang (DPO). (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait