Surabaya, memorandum.co.id - Andrian Sugiarto didakwa menganiaya Muhammad Hanif, anggota polisi yang saat itu berdinas di Polda Jatim. Sebab, terdakwa memergoki Vira dibonceng polisi tersebut pada tengah malam. Tanpa basa-basi, Andri kemudian memukuli kepala Hanif dengan helm di depan gang rumah Vira di Jalan Kedung Rukem Tengah Jalan Kedungdoro. Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menjelaskan, Vira sebelumnya sekitar pukul 18.00, Minggu (16/1) berkunjung ke rumah Andri di Jalan Perum Pondok Tanjung Permai, Kebraon. Hingga pukul 00.30 dini hari Vira pamit pulang ke rumahnya di Kedungdoro dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Berselang satu jam. Andri yang punya firasat tidak enak pergi ke rumah Vira untuk memastikan kekasihnya itu sudah pulang ke rumah. Namun, Vira ternyata tidak ada di rumahnya. Saat akan kembali ke rumahnya dan sampai di depan gang rumah Vira, dia menjumpai kekasihnya itu dibonceng motor oleh pria lain yang belakangan diketahui bernama Hanif. Andri sempat menuding Vira selingkuh dan terlibat cekcok dengan Hanif. Secara spontan, Andri lalu memukuli Hanif dengan helm hingga wajah polisi itu bersimbah darah. Setelah itu, Andri masuk ke dalam rumah Vira dan mengadukan kekasihnya yang telah selingkuh itu kepada ibunya. Andri lalu pulang ke rumah. Vira saat bersaksi dalam persidangan mengatakan, dia dibonceng Hanif untuk nongkrong bersama teman-teman polisi tersebut. Bukan untuk selingkuh. "Saya makan bakso dengan Hanif dan empat orang lain," kata Vira saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/9/2022). Pengacara terdakwa, Wahyu Fajaruddin Utama mengakui bahwa kliennya telah menganiaya Hanif. Motifnya, karena kekasihnya yang empat hari kemudian akan bertunangan dengannya terpergok keluar malam dengan Hanif. "Kejadian tanggal 16 itu sudah saling ketemu keluarga besar. Tanggal 20 tukar cincin. Tapi, diajak nongkrong ke kafe malam-malam sampai jam tiga pagi. Spontan Andrian marah," tutur Wahyu saat dikonfirmasi seusai persidangan. Selain itu, Wahyu menyebut kliennya tidak hadir saat mediasi karena diancam Hanif setelah kejadian itu. Pengancaman itu sudah dilaporkannya ke Polda Jatim. "Ancaman dalam bentuk voice note WA (WhatsApp) akan dibunuh, dikafani dan dikubur di kuburan kakaknya," ungkapnya. (jak)
Hajar Pria Gegara Bonceng Pacarnya, Korban Ternyata Polisi
Rabu 28-09-2022,20:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,18:51 WIB
6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur lewat Atap Plafon, Pengelola Bungkam
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
KPK Obok-obok Gedung Graha Krida Praja Madiun, Angkut 5 ASN DPUPR
Selasa 27-01-2026,19:46 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Selasa 27-01-2026,19:10 WIB
Ratusan Orang Diduga Tertipu Investasi Bodong Impor Buah di Surabaya, Dua Korban Rugi Miliaran Rupiah
Selasa 27-01-2026,19:03 WIB
Tekan Harga Sembako Jelang Puasa, Zulhas Pastikan Pasar Murah Harian di Surabaya
Terkini
Rabu 28-01-2026,18:30 WIB
Polsek Gayungan Amankan Aksi Unjuk Rasa PKSI di Kantor Kejati Jatim
Rabu 28-01-2026,18:30 WIB
Willow Baby Expo 2026 Vol 1 Hadir di Surabaya, Usung Konsep Keluarga Menuju Masa Depan
Rabu 28-01-2026,18:26 WIB
Sambangi Ojol Viral yang Bawa Balita, Wali Kota Surabaya Tawarkan Kerja Padat Karya
Rabu 28-01-2026,18:01 WIB