Surabaya, memorandum.co.id - Andrian Sugiarto didakwa menganiaya Muhammad Hanif, anggota polisi yang saat itu berdinas di Polda Jatim. Sebab, terdakwa memergoki Vira dibonceng polisi tersebut pada tengah malam. Tanpa basa-basi, Andri kemudian memukuli kepala Hanif dengan helm di depan gang rumah Vira di Jalan Kedung Rukem Tengah Jalan Kedungdoro. Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menjelaskan, Vira sebelumnya sekitar pukul 18.00, Minggu (16/1) berkunjung ke rumah Andri di Jalan Perum Pondok Tanjung Permai, Kebraon. Hingga pukul 00.30 dini hari Vira pamit pulang ke rumahnya di Kedungdoro dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Berselang satu jam. Andri yang punya firasat tidak enak pergi ke rumah Vira untuk memastikan kekasihnya itu sudah pulang ke rumah. Namun, Vira ternyata tidak ada di rumahnya. Saat akan kembali ke rumahnya dan sampai di depan gang rumah Vira, dia menjumpai kekasihnya itu dibonceng motor oleh pria lain yang belakangan diketahui bernama Hanif. Andri sempat menuding Vira selingkuh dan terlibat cekcok dengan Hanif. Secara spontan, Andri lalu memukuli Hanif dengan helm hingga wajah polisi itu bersimbah darah. Setelah itu, Andri masuk ke dalam rumah Vira dan mengadukan kekasihnya yang telah selingkuh itu kepada ibunya. Andri lalu pulang ke rumah. Vira saat bersaksi dalam persidangan mengatakan, dia dibonceng Hanif untuk nongkrong bersama teman-teman polisi tersebut. Bukan untuk selingkuh. "Saya makan bakso dengan Hanif dan empat orang lain," kata Vira saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/9/2022). Pengacara terdakwa, Wahyu Fajaruddin Utama mengakui bahwa kliennya telah menganiaya Hanif. Motifnya, karena kekasihnya yang empat hari kemudian akan bertunangan dengannya terpergok keluar malam dengan Hanif. "Kejadian tanggal 16 itu sudah saling ketemu keluarga besar. Tanggal 20 tukar cincin. Tapi, diajak nongkrong ke kafe malam-malam sampai jam tiga pagi. Spontan Andrian marah," tutur Wahyu saat dikonfirmasi seusai persidangan. Selain itu, Wahyu menyebut kliennya tidak hadir saat mediasi karena diancam Hanif setelah kejadian itu. Pengancaman itu sudah dilaporkannya ke Polda Jatim. "Ancaman dalam bentuk voice note WA (WhatsApp) akan dibunuh, dikafani dan dikubur di kuburan kakaknya," ungkapnya. (jak)
Hajar Pria Gegara Bonceng Pacarnya, Korban Ternyata Polisi
Rabu 28-09-2022,20:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,19:55 WIB
Rekor 8 Tahun WTP Terhenti, Pemkab Ponorogo Raih Opini WDP
Selasa 16-06-2026,14:06 WIB
Desak Kejari Naikkan Status Kasus RSUD Dr Soetomo ke Penyidikan, Acek Kusuma: Hukum Jangan Tebang Pilih
Selasa 16-06-2026,16:41 WIB
Remas Dada Gadis 16 Tahun di Surabaya, Pemuda Lamongan Dibekuk Polisi
Selasa 16-06-2026,16:29 WIB
DPRD Jombang Soroti Rekrutmen Karyawan KDMP, Pengurus Diingatkan Risiko Hukum
Selasa 16-06-2026,21:14 WIB
Antusiasme Jalan Sehat 1 Muharam Membludak, Pemprov Jatim Sampaikan Permohonan Maaf
Terkini
Rabu 17-06-2026,10:02 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Ranuyoso Pantau Tanaman Jagung di Bulutangkur
Rabu 17-06-2026,09:32 WIB
Gunakan Metode Rotex, TNI Manunggal Air Temukan Potensi Air Bersih di Sarirejo Lamongan
Rabu 17-06-2026,09:18 WIB
Ribuan Mahasiswa Siap Turun ke Jalan, Aliansi BEM Surabaya Bawa 7 Tuntutan untuk Pemerintah
Rabu 17-06-2026,09:05 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Krembung Intensifkan Pendampingan Lahan Jagung
Rabu 17-06-2026,08:59 WIB