Surabaya, Memorandum.co.id - Hendra Sugianto dinyatakan terbukti melakukan penipuan jual beli kayu meranti merah sebesar Rp 6,5 miliar, terhadap Hadi Djojo Kusumo. Untuk itu, majelis hakim yang diketuai Parta Bhargawa menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa unsur pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yulistiono telah terpenuhi. Selain itu, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghilangkan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sugianto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim Parta Bhargawa saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/9). Sebagai hal yang memberatkan vonis majelis hakim yaitu terdakwa Hendra tidak mengakui kesalahan perbuatannya. Selain itu, akibat tindakannya korban Hadi Djojo Kusumo mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar. "Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ucap Parta Bhargawa. Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU juga menanggapi dengan hal yang sama. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Yulistiono. Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal saat terdakwa Hendra menawarkan kayu meranti merah kepada komisaris PT Kayu Mas Podo Agung. Saat bertemu Hendra mengaku sebagai direktur utama PT Tanjung Alam Sentosa (TAS). Untuk meyakinkan korban, Hendra juga mengatakan perusahaannya adalah rekanan dari PT Talisan Emas (TE), perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar selama 45 tahun. Setelah terjadi kesepakatan, korban akhirnya mentransfer Down Payment senilai lebih kurang Rp 6,5 miliar. Namun, kayu yang dijanjikan tidak sesuai spesifikasi (Playwood Grade) yang dijanjikan Hendra di awal. Karena tidak bisa menyediakan kayu yang dipesan Hadi, dibuatlah surat pernyataan dan kesepakatan pengembalian DP dengan dibukakan 2 lembar cek dengan nilai Rp 6,5 miliar. Namun, hingga jatuh tempo ternyata Hendra tidak dapat menyediakan pesanan kayu korban. Bahkan, cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan / blong. Terkait dengan uang korban, ternyata dibuat operasional di tempat lain dan kayu sebagaimana yang dijanjikan telah dijual kepada pihak lain tanpa seijinnya. Dan hasil penjualan kayu ke pihak lain tersebut, tidak diserahkan kepada korban Hadi. (jak)
Penipu Jual Beli Kayu Meranti Merah Rp 6,5 M Divonis 30 Bulan Penjara
Rabu 28-09-2022,16:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,18:11 WIB
Pemasangan Blok Rel, Jalan Ahmad Yani Surabaya Ditutup Sementara
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,18:26 WIB
Bongkar Penimbunan BBM Ilegal, Mabes Polri Sita 28 Ton Solar di Situbondo
Senin 26-01-2026,17:44 WIB
Ratusan Pesepeda Surabaya Galang Dana untuk Korban Aceh Tamiang dan Sumatera
Senin 26-01-2026,21:19 WIB
Satreskrim Polres Gresik Tindak Tegas Begal Payudara Sasar Siswi di Jalan Raya Kebomas
Terkini
Selasa 27-01-2026,17:27 WIB
Tiket Lebaran 2026 Dibuka, Dishub Jatim Pastikan Armada Siap dan Mudik Gratis Tetap Bergulir
Selasa 27-01-2026,17:25 WIB
Bupati Situbondo dan Wakil Ketua GSN Jajal Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Selasa 27-01-2026,17:21 WIB
Diduga Main Faktur Fiktif Solar, Kanwil DJP Jatim III Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Banyuwangi
Selasa 27-01-2026,17:21 WIB
12 PK Dicopot Musda XI Partai Golkar Dinilai Catat Hukum, Minta Mahkamah Partai Bertindak Cepat
Selasa 27-01-2026,17:16 WIB