Petrokimia – Kejari Gresik Teken MoU, Antisipasi Persoalan Hukum dan Gangguan Penyaluran Pupuk Subsidi

Rabu 28-09-2022,08:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Gresik, Memorandum.co.id -  Untuk mengantisipasi terjadinya persoalan hukum dan gangguan penyaluran pupuk bersubsidi, PT Petrokimia Gresik kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari Gresik). Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, untuk pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, serta bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Nota Kesepahaman tersebut diteken Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo dan Kepala Kejari Gresik, Muhammad Hamdan S, beberapa waktu lalu. Serta disaksikan langsung Bupati Fandi Akhmad Yani. Dwi Satriyo Annurogo menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini sebagai langkah optimalisasi perusahaan dalam melaksanakan tugas penyaluran pupuk bersubsidi. Pihaknya memastikan ketersediaan stok pupuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) dan menjamin kualitas pupuk di gudang-gudang penyangga dan kios-kios pertanian. Hal ini penting agar pupuk bisa sampai ke tangan petani dengan prinsip 6T (Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu). "Untuk itu dalam kerja sama ini juga menjadi upaya PT Petrokimia Gresik dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengamanan kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk di wilayah Gresik,” tandas Dwi Satriyo. Ia menyadari, dalam melaksanakan amanat pemerintah penyaluran pupuk bersubsidi dan menjalankan bisnis perusahaan, tentu tidak lepas dari risiko dan persoalan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari operasional perusahaan. Sehingga melalui sinergitas ini diharapkan permasalahan hukum perusahaan yang muncul bisa diatasi bersama sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan. Untuk diketahui, penandatanganan Nota Kesepahaman kali ini merupakan  perpanjangan dari kerja sama sebelumnya. PT Petrokimia Gresik bersama Kejari Gresik telah berkolaborasi seperti yang tertuang dalam Nota Kesepahaman sejak tahun 2016. Tidak hanya itu, pihaknya juga menggandeng Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, dan Kejati Jawa Timur untuk mengawasi penyaluran pupuk subsidi. “Kami akan banyak menggandeng banyak pihak untuk meningkatkan pengawasan pupuk bersubsidi. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat,” pungkas Dwi Satriyo Annurogo.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait