Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut Wahyuning Dyah menuntut terdakwa Anggrita Putri Khaleda selama dua tahun penjara. Bandar arisan online dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Menuntut supaya majelis hakim yanh memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," papar jaksa Wahyuning saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/9/2022). Perempuan 23 ini menawarkan arisan secara online dengan nama Arisan Love melalui WhatsApp dan Instagram. Anggrita pada awalnya membuat akun Instagram Arisan Love di rumahnya di Jalan Wiyung pada Oktober 2020. Dia menawarkan empat sistem arisan online kepada para anggota atau member. Jaksa Wahyuning menyebut bahwa ada 13 member yang menjadi korban penipuan terdakwa. Mereka merugi Rp 1,1 miliar dari yang disetorkan tetapi tidak dikembalikan terdakwa. Para member ini awalnya menyetor uang dalam jumlah kecil dan Anggrita sebagai bandar mengembalikannya beserta keuntungan. Lambat laun para member yang sudah terlanjur percaya karena telah mendapatkan keuntungan kemudian menyetor uang dalam jumlah besar. Namun, pembayaran arisan itu macet. Anggrita mengaku sudah menjalankan Arisan Love tersebut sejak 2019. Dia awalnya belum mempromosikan di media sosial. Arisannya yang masih menjalankan sistem reguler saja berjalan lancar. Masalah baru muncul ketika dia mulai membuka sistem duos tahun lalu atas saran teman-temannya. Dia juga mulai promosi di media sosial. "Sistem duos ini investor meminjamkan uangnya ke peminjam. Awalnya berjalan lancar. Tapi, banyak peminjam yang tidak mau membayar lagi sampai akhirnya saya sudah tidak mampu lagi menalangi," ungkap Anggrita dalam sidang secara video call. (jak)
Rugikan Anggota Rp 1,1 M, Bandar Arisan Online Dituntut 2 Tahun Penjara
Senin 26-09-2022,19:09 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :