Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto menangkap dua pengedar sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L. Keduanya diringkus polisi saat tengah melakukan transaksi di warung kopi, Kamis (23/9/2022). Mereka adalah Bagus Prastyo alias Cuprit (25), warga Dusun Kangkungan , Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Serta Exwan Kusdianto alias Bang Iwez (29), warga Dusun Mojogeneng, Desa Sadar Tengah, Kecamatan Mojoanyar. Dalam penangkapan itu, petugas yang dapat informasi kalau depan warung itu sering digunakan para pemuda untuk transaksi barang haram. "Saat kedua tersangka lengah, kami menangkapnya. Dari tangan satu tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisikan 150 butir pil dobel L," ungkap Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri. Sementara, sambungnya, dari tangan Exwan disita sebanyak 670 butir pil haram. Ditambah uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu, serta 1 HP yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. "Tersangka mengaku membeli satu botol seharga Rp 1,2 juta. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 75 ribu setiap 10 butir," sambung Kasat Reskoba. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sekaligus mendekam, dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Mojokerto. "Tersangka kami kenakan pasal 197 atau 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," tegas Bambang. (no)
Edarkan Pil Setan, Dua Pemuda Mojoanyar Diringkus di Warkop
Senin 26-09-2022,18:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,16:46 WIB
Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Toples Bercampur Kerupuk
Kamis 10-09-2026,17:28 WIB
Gandeng Dokkes dan Satreskoba, Polisi Selidiki Obat Pengemudi Alpard Penyebab Kecelakaan Beruntun
Kamis 10-09-2026,21:37 WIB
BPJS Kesehatan Gresik Putus Kerja Sama dengan RSPG, Data 12.000 Pasien Dialihkan
Kamis 10-09-2026,18:15 WIB
BGN Bakal Tutup 1.471 SPPG, Dua di Kabupaten Malang
Kamis 10-09-2026,18:50 WIB
Daniel Mengaku Disundut Rokok Tiga Kali di Karaoke Poppy, Laporan Masuk Polsek Sawahan
Terkini
Jumat 11-09-2026,16:31 WIB
Jebol Tembok Rumah Warga Gondangwetan Pasuruan, Maling Gondol Honda Beat
Jumat 11-09-2026,16:22 WIB
Satgas Pangan Sidak Pasar Bangil Pasuruan, Pastikan Stok Beras Aman
Jumat 11-09-2026,16:17 WIB
26,53 Juta Kendaraan Mengaspal di Jalanan Jatim, Transportasi Publik Jadi Solusi Kemacetan
Jumat 11-09-2026,16:08 WIB
Polres Pasuruan Kembali Kenalkan Penggunaan AI dengan Bijak kepada 300 Siswa SMAN 1 Bangil
Jumat 11-09-2026,15:52 WIB