Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto menangkap dua pengedar sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L. Keduanya diringkus polisi saat tengah melakukan transaksi di warung kopi, Kamis (23/9/2022). Mereka adalah Bagus Prastyo alias Cuprit (25), warga Dusun Kangkungan , Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Serta Exwan Kusdianto alias Bang Iwez (29), warga Dusun Mojogeneng, Desa Sadar Tengah, Kecamatan Mojoanyar. Dalam penangkapan itu, petugas yang dapat informasi kalau depan warung itu sering digunakan para pemuda untuk transaksi barang haram. "Saat kedua tersangka lengah, kami menangkapnya. Dari tangan satu tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisikan 150 butir pil dobel L," ungkap Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri. Sementara, sambungnya, dari tangan Exwan disita sebanyak 670 butir pil haram. Ditambah uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu, serta 1 HP yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. "Tersangka mengaku membeli satu botol seharga Rp 1,2 juta. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 75 ribu setiap 10 butir," sambung Kasat Reskoba. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sekaligus mendekam, dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Mojokerto. "Tersangka kami kenakan pasal 197 atau 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," tegas Bambang. (no)
Edarkan Pil Setan, Dua Pemuda Mojoanyar Diringkus di Warkop
Senin 26-09-2022,18:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-01-2026,21:57 WIB
Pendapatan Negara Jawa Timur 2025 Tembus Rp 253 Triliun Ditopang Pajak dan PNBP
Sabtu 24-01-2026,07:53 WIB
Profil Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada, Dandim 0824/Jember: Segudang Pengalaman Tempur dan Akademik
Jumat 23-01-2026,22:31 WIB
Anggota PJR Polda Jatim Ciduk Pencuri Kabel Jembatan Suramadu
Jumat 23-01-2026,22:24 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan PN Surabaya, Permadi Wahyu Akan Jalani Sidang Perdana
Sabtu 24-01-2026,12:46 WIB
103 Jukir Liar Diciduk Sat Samapta Polrestabes Surabaya Sejak 19 Januari 2026
Terkini
Sabtu 24-01-2026,20:12 WIB
Bupati Situbondo Sebut 1.500 Jiwa Terisolir Akibat Jembatan Putus Diterjang Banjir Bandang
Sabtu 24-01-2026,19:59 WIB
Yayasan Kemala Bhayangkari Kediri Kota Gelar Seminar Parenting Dorong Keluarga Tangguh Berkarakter
Sabtu 24-01-2026,19:37 WIB
Artotel TS Suites Surabaya Gelar Pameran Hidden Potion Tampilkan 26 Karya Seniman Kontemporer
Sabtu 24-01-2026,16:58 WIB
Tongkat Komando Kodim 0824/Jember Berpindah ke Letkol Rifqi Syuhada Perwira Eks Kopassus
Sabtu 24-01-2026,16:52 WIB