Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto menangkap dua pengedar sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L. Keduanya diringkus polisi saat tengah melakukan transaksi di warung kopi, Kamis (23/9/2022). Mereka adalah Bagus Prastyo alias Cuprit (25), warga Dusun Kangkungan , Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar. Serta Exwan Kusdianto alias Bang Iwez (29), warga Dusun Mojogeneng, Desa Sadar Tengah, Kecamatan Mojoanyar. Dalam penangkapan itu, petugas yang dapat informasi kalau depan warung itu sering digunakan para pemuda untuk transaksi barang haram. "Saat kedua tersangka lengah, kami menangkapnya. Dari tangan satu tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisikan 150 butir pil dobel L," ungkap Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri. Sementara, sambungnya, dari tangan Exwan disita sebanyak 670 butir pil haram. Ditambah uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu, serta 1 HP yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. "Tersangka mengaku membeli satu botol seharga Rp 1,2 juta. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp 75 ribu setiap 10 butir," sambung Kasat Reskoba. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sekaligus mendekam, dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Mojokerto. "Tersangka kami kenakan pasal 197 atau 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," tegas Bambang. (no)
Edarkan Pil Setan, Dua Pemuda Mojoanyar Diringkus di Warkop
Senin 26-09-2022,18:13 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,15:19 WIB
Kapolres Pasuruan Apresiasi Anggota Teladan dengan Hadiah Umrah
Rabu 10-06-2026,15:35 WIB
Motif dan Kronologi Suami Bunuh Istri di Banyuglugur Situbondo, Pelaku Sempat Pecah Celengan untuk Kabur
Rabu 10-06-2026,13:18 WIB
Kopling Bhabinkamtibmas Ajak Petani Sukseskan Ketahanan Pangan
Rabu 10-06-2026,10:59 WIB
Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Pitu dan Tim Medis Evakuasi ODGJ Ngamuk ke RSUD Ngawi
Terkini
Kamis 11-06-2026,09:52 WIB
Resahkan Warga, ODGJ Diamankan Polsek Paron dan Dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi
Kamis 11-06-2026,09:31 WIB
Polres Ngawi Amankan Pengedar Sabu dan Barang Bukti 39 Gram
Kamis 11-06-2026,09:11 WIB
Gandeng Cina dan Korea, Surabaya Terapkan Teknologi Baru Deteksi TBC Menggunakan Air Liur
Kamis 11-06-2026,08:58 WIB
Pesona DJ Nona Shania, Musisi Dek Lintas Genre Asal Surabaya yang Guncang Panggung Nasional
Kamis 11-06-2026,08:26 WIB