Baru Laku 14 Butir, Pengedar Pil Koplo Sudah Dibekuk

Minggu 25-09-2022,12:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap AA warga Jalan Ploso, Tambaksari, lantaran mengedarkan pil koplo. Saat diciduk di rumahnya, pria berusia 24 tahun tertangkap tangan menyimpan 286 pil koplo jenis dobel L. Penangkapan itu bermula setelah mendapat informasi peredaran pil LL. Kemudian polisi melalukan serangkaian penyelidikan. Setelah dipastikan benar pengedar tersebut, dilakukan penangkapan dan pengeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, pil ini ditemukan dalam kotak bekas obat mata. Pria itu menyimpannya di kotak obat mata agar tidak ketahuan petugas. Pengakuan tersangka, ia mendapat 300 butir pil LL dari seseorang bandar. Kemudian dijual lagi dan baru laku 14 butir sisanya diamankan polisi. "Kami amankan sisanya. Ia mengaku membeli 300 butir dan akan diedarkan, namun sudah kami cegah lebih dulu sebelum habis terjual," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. Pengakuan tersangka pada polisi, pil ini dibeli dari seseorang berinisial AR. Tersangka membeli pil LL sebanyak 300 butir seharga Rp 150 ribu. Kemudian oleh tersangka, pil ini dibagi lagi menjadi kemasan plastik yang berisi 10 buli pil LL per satu plastik klip. Tersangka menjualnya kembali ke pembeli Rp 25 ribu. "Ia menjual seharga Rp 25 ribu per poketnya," tuturnya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AA hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hal itu dilakukan untuk mengungkap dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut. " Polisi hingga saat ini masih mengembangkan lagi untuk menangkap tersangka atasnya. Kami masih selidiki lagi dan kami juga sita handphone (HP) tersangka," jelasnya. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait