Kediri, Memorandum.co.id - Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Kediri lolos dalam pendaftaran Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi. Pihaknya menuturkan telah mendapatkan tambahan satu nama partai yang memiliki kepengurusan di Kota Kediri dan telah lolos verifikasi. "Di Kota Kediri ada tambahan satu partai yang lolos pendaftaran Pemilu 2024. Jadi dari 24 partai yang saat ini menjalani proses verifikasi administrasi, ada 21 partai yang memiliki kepengurusan di Kota Kediri," katanya, Jumat (23/9/2022). Dari 24 partai nasional yang berkas pendaftarannya sudah lengkap dan dinyatakan telah diterima, 20 partai memiliki kepengurusan di Kota Kediri. Puspo mengaku, data mengenai PKP ini belum lama dia dapatkan dari KPU RI melalui aplikasi Sipol. Dia juga baru menerimanya setelah KPU RI menyampaikan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Bawaslu pada 14 September lalu. "Pengurus PKP di Kota Kediri juga telah mendatangi kantor KPU Kota Kediri. Kedatangan mereka beberapa waktu lalu dilakukan untuk berkoordinasi dengan KPU Kota Kediri terkait berlangsungnya tahapan pemilu 2024 ini," imbuhnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan sebelumnya, total ada 13.068 data anggota yang diverifikasi di Kota Kediri. Sebanyak 8.198 anggota partai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), 906 Belum memenuhi syarat (BMS) dan 3.964 Tidak memenuhi Syarat (TMS). "Kategori belum memenuhi syarat ini seperti ada perbedaan antara nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP dan KTA, atau bisa juga nama yang tercantum pada KTP dan KTA berbeda," jelas Puspo. "Saat ini, tahapan pemilu memasuki masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik yang berlangsung hingga Rabu (28/09) mendatang. Jadwal ini sesuai dengan SK KPU No. 346 Tahun 2022 yang saat ini masih menjadi acuan untuk teknis pelaksanaan tahapan pemilu 2024," lanjut Ketua KPU Kota Kediri. Pada tahapan ini partai politik (parpol) bisa memperbaiki hal tersebut melalui aplikasi Sipol. Parpol juga bisa mengganti anggota yang lama menjadi anggota yang baru, termasuk apabila terjadi perubahan pengurus. Selanjutnya, KPU Kota Kediri akan kembali melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 - 9 Oktober 2022. Hasil tersebut kemudian dilaporkan kepada KPU Provinsi pada 10 Oktober 2022. "Nantinya, jika hasil rekapitulasi sudah terakumulasi seluruhnya, KPU RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022. Setelah itu tahapan akan memasuki verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober 2022," pungkas Pusporini Endah Palupi.(Kal/Mon)
PKP Kediri Lolos Verifikasi Pileg 2024, KPU Kantongi 20 Partai Lengkap
Jumat 23-09-2022,12:08 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :