Surabaya, memorandum.co.id - Kurnia Setiawan didakwa melakukan penipuan dengan modus bisnis jual beli mobil. Korbannya yakni Sophia Hanan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 277,5 juta. Kini, dia diadili guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar disebutkan bahwa pada awalnya ketika di Jalan Ahmad Yani, terdakwa menawarkan bisnis jual beli mobil sebanyak tiga unit. "Kemudian terdakwa menjanjikan keuntungan Rp 30 juta. Sehingga saksi Sophia Hanan tertarik dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 277.500.000 yang langsung ditransfer ke rekening bank milik terdakwa," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/9). Selang beberapa hari kemudian, Sophia saksi melakukan penagihan kepada terdakwa. Namun terdakwa malah memberikan cek mundur dengan jumlah sebesar Rp 317 juta. "Dan pada saat saksi Sophia mencairkan cek tersebut, ternyata mendapat penolakan dari pihak bank dengan hasil dana tidak cukup," ucapnya. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa mengakuinya. Namun dia tetap berdalih sudah menjaminkan sertifikat rumahnya. Namun ditolak korban. "Saya menyesal Pak Hakim," ujarnya. (jak)
Bermodus Bisnis Mobil, Tipu Rp 277,5 Juta
Kamis 22-09-2022,18:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,18:32 WIB
LSM Siti Jenar Surati DPP PKB Terkait Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Situbondo
Senin 20-04-2026,21:39 WIB
Dandim 0821/Lumajang Bacakan Amanat Panglima TNI pada Upacara 17-an, Tekankan Profesionalisme Prajurit
Senin 20-04-2026,19:29 WIB
Motor Raib saat Dititipkan di CFD Bantaran Kali Madiun
Senin 20-04-2026,23:05 WIB
Harga Sayur Petani Boyolali Lebih Stabil, Dampak Program MBG
Selasa 21-04-2026,08:24 WIB
Inspirasi Aleana Devifretty: Meneladani Semangat Kartini Modern di Era Digital
Terkini
Selasa 21-04-2026,16:53 WIB
DPRD Jatim Respons Protes Warga Taji Magetan yang Tutup Akses Tambang Akibat Kerusakan Lingkungan
Selasa 21-04-2026,16:45 WIB
Hearing di DPRD , GMNI Jember Soroti Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang Tak Jelas
Selasa 21-04-2026,16:36 WIB
Optimalkan Swasembada Pangan, Polisi Sidoarjo Masifkan Pengelolaan Lahan Tanaman Jagung
Selasa 21-04-2026,16:30 WIB
Hari Konsumen Nasional, Perumda Surya Sembada Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan
Selasa 21-04-2026,16:24 WIB