Surabaya, memorandum.co.id - Kurnia Setiawan didakwa melakukan penipuan dengan modus bisnis jual beli mobil. Korbannya yakni Sophia Hanan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 277,5 juta. Kini, dia diadili guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar disebutkan bahwa pada awalnya ketika di Jalan Ahmad Yani, terdakwa menawarkan bisnis jual beli mobil sebanyak tiga unit. "Kemudian terdakwa menjanjikan keuntungan Rp 30 juta. Sehingga saksi Sophia Hanan tertarik dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 277.500.000 yang langsung ditransfer ke rekening bank milik terdakwa," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/9). Selang beberapa hari kemudian, Sophia saksi melakukan penagihan kepada terdakwa. Namun terdakwa malah memberikan cek mundur dengan jumlah sebesar Rp 317 juta. "Dan pada saat saksi Sophia mencairkan cek tersebut, ternyata mendapat penolakan dari pihak bank dengan hasil dana tidak cukup," ucapnya. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa mengakuinya. Namun dia tetap berdalih sudah menjaminkan sertifikat rumahnya. Namun ditolak korban. "Saya menyesal Pak Hakim," ujarnya. (jak)
Bermodus Bisnis Mobil, Tipu Rp 277,5 Juta
Kamis 22-09-2022,18:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,20:52 WIB
Warga Curhat Jalan Rusak ke Khofifah Saat Tinjau Koperasi Hewan di Lamongan
Minggu 24-05-2026,20:28 WIB
Warga Desa Alun Alun Ranuyoso Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Dusun
Senin 25-05-2026,12:17 WIB
Penyidikan Lengkap, KPK Segera Limpahkan Kasus Korupsi Maidi Cs ke Pengadilan
Minggu 24-05-2026,20:35 WIB
Hendak BAB di Sungai, Warga Panarukan Situbondo Temukan Mayat Mengapung
Minggu 24-05-2026,20:24 WIB
Mahasiswa KKN UWKS B-5 Dorong Pengelolaan Lingkungan dan UMKM Pagesangan Surabaya
Terkini
Senin 25-05-2026,20:08 WIB
Muskab PBVSI Gresik 2026 Digelar di Polres Gresik, Kapolres Ajak Perkuat Prestasi Atlet
Senin 25-05-2026,20:03 WIB
Persaingan Bisnis Ayam di Kota Malang Berujung Pembacokan 2 Pedagang
Senin 25-05-2026,19:48 WIB
Polsek Tempursari Amankan Perayaan Unduh-Unduh Jemaat GKJW Pundungsari
Senin 25-05-2026,18:59 WIB
Ketua TP PKK Kota Pasuruan Tekankan Budaya Hidup Bersih dan Kesiapsiagaan Bencana
Senin 25-05-2026,18:54 WIB