Surabaya, memorandum.co.id - Kurnia Setiawan didakwa melakukan penipuan dengan modus bisnis jual beli mobil. Korbannya yakni Sophia Hanan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 277,5 juta. Kini, dia diadili guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar disebutkan bahwa pada awalnya ketika di Jalan Ahmad Yani, terdakwa menawarkan bisnis jual beli mobil sebanyak tiga unit. "Kemudian terdakwa menjanjikan keuntungan Rp 30 juta. Sehingga saksi Sophia Hanan tertarik dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 277.500.000 yang langsung ditransfer ke rekening bank milik terdakwa," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/9). Selang beberapa hari kemudian, Sophia saksi melakukan penagihan kepada terdakwa. Namun terdakwa malah memberikan cek mundur dengan jumlah sebesar Rp 317 juta. "Dan pada saat saksi Sophia mencairkan cek tersebut, ternyata mendapat penolakan dari pihak bank dengan hasil dana tidak cukup," ucapnya. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa mengakuinya. Namun dia tetap berdalih sudah menjaminkan sertifikat rumahnya. Namun ditolak korban. "Saya menyesal Pak Hakim," ujarnya. (jak)
Bermodus Bisnis Mobil, Tipu Rp 277,5 Juta
Kamis 22-09-2022,18:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,06:49 WIB
Pakar Hukum UNISLA Soroti Polemik PT PAL dan Forum IDeA di Lamongan
Rabu 30-09-2026,04:20 WIB
AKBP Irawan Setyono Nakhodai Polres Pasuruan Gantikan AKBP Harto Agung
Rabu 30-09-2026,13:46 WIB
3 Kader Gerindra Bersama 5 Orang Diamankan Polrestabes Surabaya saat Pesta Narkoba
Rabu 30-09-2026,00:05 WIB
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu Jakarta, Ponsel Dipatok Rp 250 Juta
Rabu 30-09-2026,09:00 WIB
Polisi Ngawi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Gunung Botak
Terkini
Rabu 30-09-2026,23:16 WIB
Polsek Panceng Salurkan Air Bersih untuk Warga Dusun Gampeng Gresik
Rabu 30-09-2026,23:05 WIB
Nyeri Dada Berujung Pemasangan Ring Jantung, Arif Rasakan Manfaat JKN di Bojonegoro
Rabu 30-09-2026,22:47 WIB
Bedah Buku Musyawarah di Malang Tawarkan Konsep Demokrasi dalam Pembentukan Undang-Undang
Rabu 30-09-2026,22:17 WIB
Ombudsman Susun Indikator 12 Malaadministrasi untuk Perkuat Pengawasan Layanan Publik
Rabu 30-09-2026,22:09 WIB