Bermodus Bisnis Mobil, Tipu Rp 277,5 Juta

Kamis 22-09-2022,18:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kurnia Setiawan didakwa melakukan penipuan dengan modus bisnis jual beli mobil. Korbannya yakni Sophia Hanan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 277,5 juta. Kini, dia diadili guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar disebutkan bahwa pada awalnya ketika di Jalan Ahmad Yani, terdakwa menawarkan bisnis jual beli mobil sebanyak tiga unit. "Kemudian terdakwa menjanjikan keuntungan Rp 30 juta. Sehingga saksi Sophia Hanan tertarik dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 277.500.000 yang langsung ditransfer ke rekening bank milik terdakwa," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/9). Selang beberapa hari kemudian, Sophia saksi melakukan penagihan kepada terdakwa. Namun terdakwa malah memberikan cek mundur dengan jumlah sebesar Rp 317 juta. "Dan pada saat saksi Sophia mencairkan cek tersebut, ternyata mendapat penolakan dari pihak bank dengan hasil dana tidak cukup," ucapnya. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa mengakuinya. Namun dia tetap berdalih sudah menjaminkan sertifikat rumahnya. Namun ditolak korban. "Saya menyesal Pak Hakim," ujarnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait