BPN Jember Komitmen Jaga Lahan Sawah

Kamis 22-09-2022,11:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Kepala Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jember berkomitmen menjaga sektor pertanian berdasar Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Kepala Kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi menuturkan, melindungi lahan pertanian terutama lahan sawah yang produktif untuk menjaga dalam mengantisipasi krisis pangan, kelangsungan lumbung pangan. Upaya tersebut dilakukan melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. "Perpres tersebut bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, untuk bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Kantah ATE/BPN Jember, Kamis (22/9/2022). Sementara catatan Kantor ATR/BPN Jember luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 77.696' 71 hektar. Sedangkan lahan yang potensial untuk dirubah menjadi lahan sawah (lahan cadangan) Luas Baku Sawah (LBS) seluas 80.122.58 hektare. "Langkah untuk melaksanakan Perpres no 59 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Telah melakukan sosialisasi pada stekholder terkait dan Investor maupun pengembang serta masyarakat," kata Kepala Kantor pertanahan ATR/BPN Jember. Tentunya dalam rangka mengendalikan perubahan lahan pertanian menjadi non pertanian yang cukup tinggi/cepat perubahannya di Wilayah Kabupaten Jember, juga tidak lain untuk menata dan memenuhi kebutuhan pangan dan papan (tempat tinggal) masyarakat. Sosialisasi juga dilakukan secara berkala dan berkelanjutan melibatkan stekholder yang ada bisa mengendalikan perubahan lahan sawah dilindungi sesuai harapan sejalan dengan Perpres no 59 tahun 2019. "Selain sosialisasi juga melakukan himbauan pada notaris dan Kepala desa PPAT termasuk jajaran internal ketika ada kegiatan/pendaftaran tanah lahan pertanian yang akan dialih fungsikan harus melalui seleksi yang ketat, jangan sampai ada bisa memproses peralihan tanpa kajian yang mendalam," beber putra asli Aceh itu. Selain itu juga BPN juga telah mengacu pada kawasan - kawasan yang direncanakan sebagai kawasan LSD secara teknis merupakan lahan yang harus dilindungi bersama - sama. "Ketika ada baik permohonan sertifikat dan HGB yang hari ini yang memohon perijinan sudah berdiri di lahan kawasan LSD harus benar-benar di analisis serta masih meminta rekomendasi dari pemerintah daerah dan bila mana dari kajian dan rekomendasi dari pemerintah daerah, bilamana terbukti harus dikembalikan seperti asal," jlentrehnya. BPN telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah jember kantor dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PU Cipta Karya terkait dalam menjaga alih fungsi pertanian sesuai Perpres no 59 tahun 2019. Pasalnya banyak yang terlanjur lahan alih fungsi sawah produktif berdiri bangunan. "Untuk melakukan sinkronisasi dan menyamakan persepsi yang sama memandang kawasan LSD di Kabupaten Jember. Bahwa lahan-lahan yang sudah ditetapkan secara tata ruang wilayah masuk LSD oleh pemerintah daerah akan ditetapkan sudah sejalan dengan kantor BPN," ungkap Akhyar. Sementara permohonan sertifikat dan perijinan sebelum ditetapkannya kepres no 59 tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Masih harus diteliti sesuai dengan juknis. "Bila memang sesuai dan memenuhi syarat dengan skema dan ketentuan Dirjen pengendalian terkait dasar-dasar perijinan investor/pengembang properti dasar perolehan tanah dan kondisi dilapangkan seperti apa, kalau sudah terbangun dan memiliki dokumen sudah lama terbangun. Akan menjadi dasar pertimbangan dimohonkan/usulkan ke pusat, sebagai dasar proses/mengeluarkan hak atas tanah," pungkasnya. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait