Gresik, memorandum.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2022 - 2042 hampir rampung. Pansus RTRW telah menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Senin (19/9/2022). Untuk diketahui, pembahasan berlangsung selama satu tahun lebih. Pansus RTRW bersama pemerintah daerah mulai menggodok raperda yang bakal berlaku untuk 20 tahun tersebut sejak 13 September 2021.Penyusunan regulasi dilakukan dengan berasaskan pada kaidah-kaidah perencanaan. Juru bicara Pansus RTRW Asroin Widyana menjelaskan, kaidah yang dimaksud mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan. "Serta keterkaitan antar wilayah baik di dalam kabupaten maupun dengan kabupaten sekitarnya," ujarnya, Senin (19/9/2022). Ia menyebut, perda RTRW sangat penting bagi arah pembangunan Gresik 20 tahun mendatang. Utamanya, sebagai pijakan hukum penataan dan pemanfaatan ruang wilayah. "Secara garis besar, raperda ini mengatur tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah. Termasuk hal mendasar lainnya," papar politisi Golkar itu. Tidak hanya itu, bersama pemerintah, pihaknya sepakat bahwa kebijakan penataan ruang juga berfokus pada keberlangsungan penataan sistem dan pengembangan kawasan. Termasuk memuat beberapa butir strategi penataan ruang dan pengembangan kawasan. "Dengan melampirkan timeline proyeksi pelaksanaan program sebagai bagian yang tak terpisahkan dari draft raperda ini," tutupnya. Sesuai prosedur penyusunan Perda, draft tersebut akan difasilitasi dan dimintakan evaluasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(and/har) Wilayah administrasi Kabupaten Gresik dalam draft Raperda RTRW 2022-2042 Sumber : DPRD Gresik Total luas: 125.736 ha Badan air: 2.288 ha, Perlindungan setempat: 1.479 ha, Konservasi: 4.534 ha, Lindung geologi: 4 ha, Ekosistem mangrove: 1.870 ha, Budidaya: 115.511 ha, Pertanian: 41.115 ha, Perikanan: 19.824 ha, Pertambangan dan energi: 339 ha, Industri: 11.219 ha, Pariwisata: 156 ha, Permukiman: 40.828 ha, Pertahanan dan keamanan: 250 ha, dan Badan jalan: 361 ha.
DPRD Gresik Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda RTRW
Senin 19-09-2022,18:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,14:07 WIB
Polres Gresik Hadir Langsung Dampingi Anak 14 Tahun yang Alami Trauma, Berharap Kembali Sekolah
Rabu 09-09-2026,10:39 WIB
Tak Perlu Antre Lama, Inovasi BPJS Kesehatan Semakin Memanjakan Peserta JKN
Rabu 09-09-2026,08:54 WIB
Polisi Bubarkan Romli Oknum Anggota Pagar Nusa, Puluhan Kendaraan Digiring ke Mapolres Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,11:28 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Tekankan Percepatan Perkara, Jangan Ada yang Mengambang
Terkini
Kamis 10-09-2026,07:29 WIB
Gus Kikin dan Ujian Besar Membenahi ''Konstitusi'' NU: Sebuah Kontribusi Pemikiran
Kamis 10-09-2026,07:16 WIB
Yogi Saputro & Partners Law Firm: BMT MBS Madiun Tak Lari, Aset Siap Diverifikasi untuk Penyelesaian
Kamis 10-09-2026,07:11 WIB
Sinergi Tiga Pilar, Polsek Lakarsantri Hadiri Sosialisasi Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak di Lidah Wetan
Kamis 10-09-2026,07:07 WIB
Polres Bojonegoro Gelar Aksi Donor Darah di Peringatan Hari Polwan ke-78
Kamis 10-09-2026,07:01 WIB