Gresik, memorandum.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2022 - 2042 hampir rampung. Pansus RTRW telah menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Senin (19/9/2022). Untuk diketahui, pembahasan berlangsung selama satu tahun lebih. Pansus RTRW bersama pemerintah daerah mulai menggodok raperda yang bakal berlaku untuk 20 tahun tersebut sejak 13 September 2021.Penyusunan regulasi dilakukan dengan berasaskan pada kaidah-kaidah perencanaan. Juru bicara Pansus RTRW Asroin Widyana menjelaskan, kaidah yang dimaksud mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan. "Serta keterkaitan antar wilayah baik di dalam kabupaten maupun dengan kabupaten sekitarnya," ujarnya, Senin (19/9/2022). Ia menyebut, perda RTRW sangat penting bagi arah pembangunan Gresik 20 tahun mendatang. Utamanya, sebagai pijakan hukum penataan dan pemanfaatan ruang wilayah. "Secara garis besar, raperda ini mengatur tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah. Termasuk hal mendasar lainnya," papar politisi Golkar itu. Tidak hanya itu, bersama pemerintah, pihaknya sepakat bahwa kebijakan penataan ruang juga berfokus pada keberlangsungan penataan sistem dan pengembangan kawasan. Termasuk memuat beberapa butir strategi penataan ruang dan pengembangan kawasan. "Dengan melampirkan timeline proyeksi pelaksanaan program sebagai bagian yang tak terpisahkan dari draft raperda ini," tutupnya. Sesuai prosedur penyusunan Perda, draft tersebut akan difasilitasi dan dimintakan evaluasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(and/har) Wilayah administrasi Kabupaten Gresik dalam draft Raperda RTRW 2022-2042 Sumber : DPRD Gresik Total luas: 125.736 ha Badan air: 2.288 ha, Perlindungan setempat: 1.479 ha, Konservasi: 4.534 ha, Lindung geologi: 4 ha, Ekosistem mangrove: 1.870 ha, Budidaya: 115.511 ha, Pertanian: 41.115 ha, Perikanan: 19.824 ha, Pertambangan dan energi: 339 ha, Industri: 11.219 ha, Pariwisata: 156 ha, Permukiman: 40.828 ha, Pertahanan dan keamanan: 250 ha, dan Badan jalan: 361 ha.
DPRD Gresik Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda RTRW
Senin 19-09-2022,18:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,17:10 WIB
Hattrick, Dwi Rianto Jatmiko Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Ngawi
Minggu 21-12-2025,18:18 WIB
Tiga Sekuriti Apartemen di Surabaya Ditangkap Kasus Curanmor
Minggu 21-12-2025,19:09 WIB
Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka Agus Libatkan Teman Masa Kecil
Minggu 21-12-2025,17:18 WIB
Mandat Megawati: Fery Sudarsono Kembali Nakhodai PDI-P Madiun 2025-2030
Minggu 21-12-2025,18:13 WIB
KBS Luncurkan Komo Go sebagai Maskot dan Ikon Baru Wisata Satwa Surabaya
Terkini
Senin 22-12-2025,14:06 WIB
Warkop di Gondangwetan Dibobol Maling, Terekam CCTV Masuk Lewat Dinding
Senin 22-12-2025,13:45 WIB
Peringati Hari Ibu Ke-97, Kapolres Pasuruan: Ibu Berperan Penting dalam Membentuk Moral Bangsa
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:44 WIB
Kapolres Malang: Perempuan Pilar Strategis Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Senin 22-12-2025,12:40 WIB