Gresik, memorandum.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2022 - 2042 hampir rampung. Pansus RTRW telah menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Senin (19/9/2022). Untuk diketahui, pembahasan berlangsung selama satu tahun lebih. Pansus RTRW bersama pemerintah daerah mulai menggodok raperda yang bakal berlaku untuk 20 tahun tersebut sejak 13 September 2021.Penyusunan regulasi dilakukan dengan berasaskan pada kaidah-kaidah perencanaan. Juru bicara Pansus RTRW Asroin Widyana menjelaskan, kaidah yang dimaksud mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan. "Serta keterkaitan antar wilayah baik di dalam kabupaten maupun dengan kabupaten sekitarnya," ujarnya, Senin (19/9/2022). Ia menyebut, perda RTRW sangat penting bagi arah pembangunan Gresik 20 tahun mendatang. Utamanya, sebagai pijakan hukum penataan dan pemanfaatan ruang wilayah. "Secara garis besar, raperda ini mengatur tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah. Termasuk hal mendasar lainnya," papar politisi Golkar itu. Tidak hanya itu, bersama pemerintah, pihaknya sepakat bahwa kebijakan penataan ruang juga berfokus pada keberlangsungan penataan sistem dan pengembangan kawasan. Termasuk memuat beberapa butir strategi penataan ruang dan pengembangan kawasan. "Dengan melampirkan timeline proyeksi pelaksanaan program sebagai bagian yang tak terpisahkan dari draft raperda ini," tutupnya. Sesuai prosedur penyusunan Perda, draft tersebut akan difasilitasi dan dimintakan evaluasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(and/har) Wilayah administrasi Kabupaten Gresik dalam draft Raperda RTRW 2022-2042 Sumber : DPRD Gresik Total luas: 125.736 ha Badan air: 2.288 ha, Perlindungan setempat: 1.479 ha, Konservasi: 4.534 ha, Lindung geologi: 4 ha, Ekosistem mangrove: 1.870 ha, Budidaya: 115.511 ha, Pertanian: 41.115 ha, Perikanan: 19.824 ha, Pertambangan dan energi: 339 ha, Industri: 11.219 ha, Pariwisata: 156 ha, Permukiman: 40.828 ha, Pertahanan dan keamanan: 250 ha, dan Badan jalan: 361 ha.
DPRD Gresik Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda RTRW
Senin 19-09-2022,18:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Jumat 08-11-2024,13:29 WIB
Kasus Perundungan di SMP Gloria 1 Diadukan ke Polrestabes Surabaya
Jumat 08-11-2024,18:29 WIB
Dugaan Kasus Kekerasan di Lingkungan SMAK Gloria 2, Manajemen Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman
Terkini
Jumat 08-11-2024,19:33 WIB
Pemkot Surabaya Gelar Konser Jazz Senja Utara Festival 2024 di THP Kenjeran
Jumat 08-11-2024,19:13 WIB
Polsek Karangpilang Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Program Jumat Curhat
Jumat 08-11-2024,19:04 WIB
Di Hari Pahlawan, Masyarakat Surabaya Tidak Diperbolehkan Pakai Busana Motif Doreng
Jumat 08-11-2024,18:55 WIB
Berbaur dengan Pengunjung Grand City Mall, Pria Ini Nyopet HP
Jumat 08-11-2024,18:46 WIB