Jember, Memorandum.co.id - Miris... seorang kakek yang berusia 62 tahun di Kecamatan Mayang tega melakukan pencabulan terhadap cucu kandung sendiri sebanyak 10 kali. Kebejatan kakek cabul itu terbongkar setelah ketangkap basah tetangga sendiri. Selasa (13/9/2022). Kini lelaki kelahiran 05 Mei 1960 yang bernama Ningwar alias P Herrul, Warga Desa/Kecamatan Mayang, Jember. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di tahanan Polsek Mayang. Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution mengungkapkan, tersangka telah melakukan aksi cabul itu sebanyak 10 kali, sejak Juli lalu. “Antara tersangka dan korban ini terikat hubungan keluarga. Kakek dan cucu. Mereka juga tinggal satu rumah bersama sang nenek,” kata Kapolsek Mayang pada Wartawan memorandum.co.id. Jum'at (16/9/2022). Bejul Nasution menuturkan, terungkapnya kasus pemerkosaan ini bermula saat seorang perempuan bernama Holifah (37) dan Saudah (55) mendatangi rumah tersangka, Selasa (13/9) pagi. Namun, karena kondisi yang sepi dan pintu depan terkunci, saksi akhirnya memilih masuk melalui pintu belakang. Saat masuk ke dalam rumah, saksi terkejut. Dia melihat tersangka yang sudah renta itu tengah menindih korban di atas kasur. Mengetahui perbuatan bejat tersangka terhadap cucunya, saksi segera keluar rumah sambil berteriak memberi tahu ke tetangga yang lain. “Saksi kemudian mendobrak pintu depan. Saksi juga melihat tersangka berada di tempat tidur sedang membenahi sarungnya. Sedangkan korban masih berbaring di bawah kaki tersangka,” terang AKP Bejul Nasution. Dengan perasaan marah atas perbuatan tersangka, di hari yang sama, para saksi melaporkan kejahatan itu ke Polsek Mayang. Tak berselang lama, aparat menangkap tersangka di rumahnya dan membawa ke kantor polsek untuk proses penyidikan. “Selain meminta keterangan saksi dan tersangka, kami juga telah memintakan visum dan memeriksakan korban ke dr Soebandi Jember,” ujarnya. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah baju warna hitam, satu celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna kuning, serta sebuah seprai warna biru dengan motif bunga. "Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh korban yang berinisial SWM (16), jika melapor ke orang lain, " beber Bejul Nasution. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Korban masih tergolong anak, usianya baru 16 tahun,” pungkasnya. (edy/gus)
Kakek di Jember Cabuli Cucu Kandung Hingga 10 Kali
Jumat 16-09-2022,08:43 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,08:54 WIB
Karir Moncer Dua Mantan Kapolrestabes Surabaya Peraih Adhi Makayasa, Pernah Bikin Ciut Nyali Pelaku Kejahatan
Minggu 25-01-2026,15:30 WIB
Ribuan Rekening Bansos Masih Diblokir, Baru 488 KPM Klarifikasi
Minggu 25-01-2026,06:23 WIB
Patroli Wilayah, Satlantas Polres Kediri Kota Bantu Atasi Pohon Tumbang
Minggu 25-01-2026,17:01 WIB
Ratusan Desa di Pasuruan Kesulitan Bangun Koperasi Merah Putih
Minggu 25-01-2026,07:51 WIB
Hidden Gem Maklon Kosmetik di Tulungagung, Mash Moshem Antar Brand Tembus Pasar Dunia
Terkini
Minggu 25-01-2026,21:00 WIB
PKS Jatim Dampingi 1.600 UMKM Naik Kelas Selama Satu Tahun
Minggu 25-01-2026,20:34 WIB
Menang 5-2 CSA Allstar Prioritaskan Kesehatan dan Kekompakan di Laga Persahabatan
Minggu 25-01-2026,19:06 WIB
Bangunan Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Bandar Grisse Dibongkar, Budayawan Gresik Protes
Minggu 25-01-2026,18:59 WIB
Komplotan Bandit Motor Dibekuk Polsek Wonocolo
Minggu 25-01-2026,18:51 WIB