Terlibat Narkoba, Kapolsek Sukodono dan Dua Anggota Dipecat

Kamis 15-09-2022,19:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jatim telah menggelar sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP), terhadap mantan Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana dan dua anggotanya, Aiptu YHP dan BS, Rabu (14/9/2022). Ketiganya diamankan setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil sidang tersebut, mantan Kanit Idik Satreskoba Polresta Sidoarjo dan dua anggota itu diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Terkait Sukodono hari ini sudah dikakukan sidang kode etik. Hasil sidang dinyatakan komisi sidang, bahwa yang bersangkutan di PTDH," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, Kamis, (15/9)sore. Dirmanto mengatakan, dalam sidang etik yang dilaksanakan di Mapolda Jatim itu, ketiganya sempat tak terima diputus PDTH. "Yang bersangkutan diputus PDTH karena terbukti bersalah menggunakan sabu. Tapi yang bersangkutan banding," imbuh dia. Sebelumnya, Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana diamankan tim dari Bidropam Polda Jatim, Selasa (23/9) sekitar pukul 01.10. Ia dan empat anggota lain diringkus usai menggunakan sabu di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait