Surabaya, memorandum.co.id - Anton Feri Susanto dituntut selama 8 tahun penjara dalam kasus narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan warga Gedangan itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 100 gram dan ganja 80 gram. Dalam amar tuntutannya, JPU Dzulkifly Nento menyatakan bahwa unsur pidana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 yang telah didakwakannya telah terpenuhi. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 3.4 miliar subsider 3 bulan kurungan," tutur JPU dari Kejari Surabaya itu saat membacakan tuntutannya di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/9). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang di dampingi pengacaranya, Rusman, berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Rusman kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa dititipi oleh Kebon (DPO) narkoba jenis sabu seberat 100 gram. Atas perintah Kebon, sabu tersebut kemudian dibagi dan diedarkan di berbagai tempat di wilayah Sidoarjo. Namun, aksinya tersebut akhirnya tercium pihak kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kosnya Jalan Nala, Sawotratap, Gedangan Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip yang berisi sabu dengan berat total lebih kurang 15 gram. Selain itu juga ditemukan ganja seberat 80 gram. (jak)
Dituntut 8 Tahun Penjara, Beginilah Nasib Kurir Sabu dan Ganja
Rabu 14-09-2022,19:01 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 09-02-2026,16:11 WIB
Rajut Silaturahmi dan Spiritual, Majelis Taklim Pasmanbaya 1-9 Peringati Isra Mikraj di Masjid Nuruzzaman
Senin 09-02-2026,15:47 WIB
Puluhan Terdakwa Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diseret ke Pengadilan
Senin 09-02-2026,17:09 WIB
Touring 3.700 Km Tanpa Insiden, HDCI Buktikan Biker Profesional di Tiga Negara
Senin 09-02-2026,21:04 WIB
Pendapatan Negara Jatim Tertekan di 2025, BI Tetap Optimistis 2026
Selasa 10-02-2026,06:12 WIB
Ronaldo Akhiri Boikot, Siap Kembali Perkuat Al Nassr
Terkini
Selasa 10-02-2026,15:01 WIB
Momen HPN 2026, Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Awak Media
Selasa 10-02-2026,14:49 WIB
Extraordinary You dan Pertanyaan Besar: Apakah Hidup Kita Benar-Benar Pilihan Sendiri?
Selasa 10-02-2026,14:45 WIB
Jamin Higienitas 2.078 Porsi Makanan Pelajar, Kapolres Malang Tinjau Dapur Gizi SPPG Gondanglegi
Selasa 10-02-2026,14:39 WIB
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Malang Pimpin Panen Raya 8 Ton Jagung di Gondanglegi
Selasa 10-02-2026,14:36 WIB