Surabaya, memorandum.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Budi Santoso selama 2 tahun penjara. Warga Jalan Setro Timur itu dinyatakan bersalah lantaran memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal. Selain hukuman badan, Budi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menilai bahwa seluruh unsur pidana pasal sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara telah terpenuhi. Untuk itu, majelis hakim juga tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa menghilangkan pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. "Mengadili, menyatakan terdakwa Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutur Hakim Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/9). Menanggapi putusan majelis hak tersebut, Budi Santoso langsung menyatakan akan mengajukan upaya banding. "Saya banding yang mulia," ujarnya. Pada sidang dengan agenda penuntutan sebelumnya, Budi Santoso telah dituntut oleh JPU selama 5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk diketahui, Budi Santoso menjual barang-barang secara online di toko online nya seperti sabun mandi, handbody, pensil alis, dan semir rambut. Selain itu terdakwa juga memproduksi dan memperdagangkan sediaan farmasi dengan jenis kosmetik merek KLT tanpa disertai izin edar dari BPOM. Antara lain, sabun, toner, krim malam, krim pagi, tinercrystal dan sabun warna hitam. Setelah terdakwa memproduksinya, kosmetik itu disimpan dulu di gudang Jalan Setro Timur sebelum diperdagangkan. Setelah itu, terdakwa menjualnya secara online melalui marketplace. Terdakwa memiliki tiga akun di marketplace tersebut. Di antaranya, jaysshop, jny.cosmetics dan KosmetikMurahSby. Kosmetik-kosmetik itu disita petugas dari Polda Jatim sebelum sempat diedarkan. Polisi menemukan kosmetik sudah dimasukkan ke dalam mobil boks jasa ekspedisi di kawasan Jalan Kenjeran. Polisi lantas menggeledah tempat Budi di Jalan Lebak Timur dan Jalan Setro Timur. Dari hasil penyitaan itu terungkap jika Budi tidak memiliki izin untuk mengedarkan kosmetik tersebut. (jak)
Divonis 2 Tahun Penjara, Bos Kosmetik Ajukan Banding
Selasa 13-09-2022,17:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-01-2025,07:23 WIB
Polsek Purwosari Polres Bojonegoro Beri Imbauan Bahaya Judi Online
Kamis 02-01-2025,13:20 WIB
Pemkot Surabaya Utang Rp5 Triliun untuk Proyek Strategis, FPKB: Jangan Sampai Jadi Beban di Kemudian Hari
Kamis 02-01-2025,06:00 WIB
Diduga Tipu Calon Jamaah Haji, Bos Biro Umrah dan Haji di Madiun Ditahan
Kamis 02-01-2025,06:37 WIB
KPU Ngawi Pastikan Pelantikan Bupati Terpilih Digelar 10 Februari 2025
Terkini
Kamis 02-01-2025,23:38 WIB
29 Sapi di Kabupaten Madiun Suspek PMK, 2 Mati
Kamis 02-01-2025,23:33 WIB
Setahun, 116 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Madiun
Kamis 02-01-2025,23:27 WIB
10.000 Vaksin PMK di Ngawi Kedaluwarsa
Kamis 02-01-2025,23:21 WIB
Komisi II DPRD Ngawi Dukung Anggaran Pengadaan Vaksin PMK Sapi
Kamis 02-01-2025,23:14 WIB