Surabaya, memorandum.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Budi Santoso selama 2 tahun penjara. Warga Jalan Setro Timur itu dinyatakan bersalah lantaran memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal. Selain hukuman badan, Budi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menilai bahwa seluruh unsur pidana pasal sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara telah terpenuhi. Untuk itu, majelis hakim juga tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa menghilangkan pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. "Mengadili, menyatakan terdakwa Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutur Hakim Erintuah Damanik saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/9). Menanggapi putusan majelis hak tersebut, Budi Santoso langsung menyatakan akan mengajukan upaya banding. "Saya banding yang mulia," ujarnya. Pada sidang dengan agenda penuntutan sebelumnya, Budi Santoso telah dituntut oleh JPU selama 5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk diketahui, Budi Santoso menjual barang-barang secara online di toko online nya seperti sabun mandi, handbody, pensil alis, dan semir rambut. Selain itu terdakwa juga memproduksi dan memperdagangkan sediaan farmasi dengan jenis kosmetik merek KLT tanpa disertai izin edar dari BPOM. Antara lain, sabun, toner, krim malam, krim pagi, tinercrystal dan sabun warna hitam. Setelah terdakwa memproduksinya, kosmetik itu disimpan dulu di gudang Jalan Setro Timur sebelum diperdagangkan. Setelah itu, terdakwa menjualnya secara online melalui marketplace. Terdakwa memiliki tiga akun di marketplace tersebut. Di antaranya, jaysshop, jny.cosmetics dan KosmetikMurahSby. Kosmetik-kosmetik itu disita petugas dari Polda Jatim sebelum sempat diedarkan. Polisi menemukan kosmetik sudah dimasukkan ke dalam mobil boks jasa ekspedisi di kawasan Jalan Kenjeran. Polisi lantas menggeledah tempat Budi di Jalan Lebak Timur dan Jalan Setro Timur. Dari hasil penyitaan itu terungkap jika Budi tidak memiliki izin untuk mengedarkan kosmetik tersebut. (jak)
Divonis 2 Tahun Penjara, Bos Kosmetik Ajukan Banding
Selasa 13-09-2022,17:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,22:37 WIB
Ahli Forensik Unair Tekankan Autopsi pada Kasus Kematian Diduga Asfiksia
Jumat 17-04-2026,18:27 WIB
Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Jadi Sorotan Publik
Jumat 17-04-2026,21:55 WIB
Guru di Bogor Ungkap Papan Digital Interaktif, Tingkatkan Semangat Belajar Siswa
Jumat 17-04-2026,23:07 WIB
Tronton Tabrak Scoopy di Gresik, Dua Pengendara Motor Tewas
Sabtu 18-04-2026,08:11 WIB
Kampung Pancasila dan Harapan Penguatan Nilai di Tingkat Warga
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:22 WIB
Calon Karyawan SPPG Besuki SItubondo Terancam Tergusur Tenaga Luar Daerah
Sabtu 18-04-2026,17:16 WIB
Menag Nasaruddin Umar Safari Pesantren di Situbondo, Sebut Energi Pesantren Luar Biasa untuk Bangsa
Sabtu 18-04-2026,17:09 WIB
Baru Landing dari Jakarta, Jaksa Tangkap Kadis ESDM Jatim di Bandara Juanda Surabaya
Sabtu 18-04-2026,16:59 WIB
Sidak Satgas Terpadu di Mojokerto Bongkar Tambang Ilegal Galian C di Lahan Pertanian
Sabtu 18-04-2026,16:54 WIB