Jombang, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang meminta kepada masyarakat Jombang agar mengecek, apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak. Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah mengatakan, masyarakat agar berperan aktif untuk mengecek NIK (nomor induk kependudukan) di laman infopemilu.kpu.go.id apakah namanya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. "Kemudian masuk ke kolom cek anggota parpol, kemudian masukkan NIK yang bersangkutan lalu klik. Maka akan diketahui apakah nama yang bersangkutan digunakan menjadi anggota parpol atau tidak," ungkap dia ditemui di rumah makan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jombang, Selasa (13/9/2022). Athoilah menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol tapi namanya dimasukkan dan keberatan dengan keadaan itu, maka yang bersangkutan bisa membuat pengaduan di web atau laman itu juga. "Jadi ada fitur di laman itu dimana masyarakat bisa mengadu dengan mengisi formulir. Nah nanti pengaduan itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Jadi prosedurnya seperti itu," jelasnya. Athoillah mengungkapkan, sampai saat ini masyarakat Jombang yang mengadu dan membuat surat keberatan berjumlah enam orang. Dan enam orang itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Di luar itu juga ada laporan masyarakat yang diarahkan ke Bawaslu. "Dan oleh Bawaslu sudah diteruskan ke KPU. Semuanya sudah ditindaklanjuti. Jadi masyarakat harus mengisi form itu agar terekam didalam sistem. Setelah itu KPU akan menghubungi yang bersangkutan," ungkapnya. Hal itu, papar Athoillah, untuk mengkonfirmasi pengakuannya itu ke parpol yang bersangkutan. Hasil dari konfirmasi kedua pihak ini akan dituangkan kedalam berita acara KPU kabupaten/kota. "Nah untuk menyarakat yang tidak terbiasa misalnya pakai hp, maka bisa datang langsung ke KPU Jombang. Nanti kami bantu untuk pengaduannya," paparnya. Kemudian Athoillah menerangkan, saat ini KPU Jombang sudah selesai memeriksa secara administratif sebanyak 23 partai politik. Total yang terdaftar di KPU RI ada 24 parpol. "Jadi ada satu parpol yang tidak memasukkan daftar pengurus dan keanggotaannya di Kabupaten Jombang. Jadi verifikasi administrasinya sudah selesai, sudah dikirim ke KPU provinsi melalui Sipol. Selanjutnya provinsi melakukan rekapitulasi, dilanjutkan rekapitulasi pusat," pungkasnya. (yus)
KPU Jombang Minta Masyarakat Cek NIK, Ada Apa?
Selasa 13-09-2022,17:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-02-2026,09:54 WIB
Geger! Ular Piton 4 Meter Satroni Kebraon Indah Permai Usai Santap Ayam Jago
Jumat 06-02-2026,11:01 WIB
Batal Tampil Sepihak DJ She Tantang Wartawan Viralkan Pemberitaan, Attitude Dipertanyakan
Jumat 06-02-2026,19:48 WIB
Maling Laptop Tepergok di Pacar Kembang Surabaya, Mengaku Hendak Beli Rokok
Jumat 06-02-2026,09:16 WIB
Terlibat Penggalian dan Pencurian Kabel Telkom Senilai Rp107 Juta, Basuki dan Choirul Amin Diadili
Terkini
Sabtu 07-02-2026,07:03 WIB
Malam Ini, Manchester United Menjamu Tottenham Hotspur, Mancunian Siap-Siap Bersorak
Sabtu 07-02-2026,06:46 WIB
Calvert-Lewin On Fire, Leeds Tekuk Forest dan Menjauh dari Zona Degradasi
Sabtu 07-02-2026,06:35 WIB
Ronaldo Kembali Absen, Al Nassr Menang di Tengah Ketegangan dengan Liga Pro Saudi
Sabtu 07-02-2026,06:00 WIB
Cegah Curanmor, Polsek Wiyung Pasang Alarm Gratis untuk Motor Warga
Sabtu 07-02-2026,05:00 WIB