Jombang, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang meminta kepada masyarakat Jombang agar mengecek, apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak. Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah mengatakan, masyarakat agar berperan aktif untuk mengecek NIK (nomor induk kependudukan) di laman infopemilu.kpu.go.id apakah namanya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. "Kemudian masuk ke kolom cek anggota parpol, kemudian masukkan NIK yang bersangkutan lalu klik. Maka akan diketahui apakah nama yang bersangkutan digunakan menjadi anggota parpol atau tidak," ungkap dia ditemui di rumah makan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jombang, Selasa (13/9/2022). Athoilah menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol tapi namanya dimasukkan dan keberatan dengan keadaan itu, maka yang bersangkutan bisa membuat pengaduan di web atau laman itu juga. "Jadi ada fitur di laman itu dimana masyarakat bisa mengadu dengan mengisi formulir. Nah nanti pengaduan itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Jadi prosedurnya seperti itu," jelasnya. Athoillah mengungkapkan, sampai saat ini masyarakat Jombang yang mengadu dan membuat surat keberatan berjumlah enam orang. Dan enam orang itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Di luar itu juga ada laporan masyarakat yang diarahkan ke Bawaslu. "Dan oleh Bawaslu sudah diteruskan ke KPU. Semuanya sudah ditindaklanjuti. Jadi masyarakat harus mengisi form itu agar terekam didalam sistem. Setelah itu KPU akan menghubungi yang bersangkutan," ungkapnya. Hal itu, papar Athoillah, untuk mengkonfirmasi pengakuannya itu ke parpol yang bersangkutan. Hasil dari konfirmasi kedua pihak ini akan dituangkan kedalam berita acara KPU kabupaten/kota. "Nah untuk menyarakat yang tidak terbiasa misalnya pakai hp, maka bisa datang langsung ke KPU Jombang. Nanti kami bantu untuk pengaduannya," paparnya. Kemudian Athoillah menerangkan, saat ini KPU Jombang sudah selesai memeriksa secara administratif sebanyak 23 partai politik. Total yang terdaftar di KPU RI ada 24 parpol. "Jadi ada satu parpol yang tidak memasukkan daftar pengurus dan keanggotaannya di Kabupaten Jombang. Jadi verifikasi administrasinya sudah selesai, sudah dikirim ke KPU provinsi melalui Sipol. Selanjutnya provinsi melakukan rekapitulasi, dilanjutkan rekapitulasi pusat," pungkasnya. (yus)
KPU Jombang Minta Masyarakat Cek NIK, Ada Apa?
Selasa 13-09-2022,17:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,07:27 WIB
Catur Pamungkas Ungkap Kondisi Terkini Persebaya Usai Libur Lebaran Jelang Lawan Persita
Selasa 24-03-2026,11:54 WIB
Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah
Selasa 24-03-2026,07:40 WIB
Gabriel Magalhaes Cedera Lutut, Mundur dari Skuad Brasil Jelang Laga Lawan Prancis dan Kroasia
Selasa 24-03-2026,06:57 WIB
Persik Kediri Kembali Latihan Usai Lebaran, Bidik Poin Penuh Hadapi Persijap
Selasa 24-03-2026,12:06 WIB
Open House Rakyat Faida di Jember Diserbu Warga Meski Tak Lagi Menjabat
Terkini
Rabu 25-03-2026,06:00 WIB
Perkuat Ukhuwah, Kapolres AKBP Anggi Saputra Ibrahim Kunjungi Para Ulama Kediri
Rabu 25-03-2026,02:05 WIB
Jangan Dibuang, Kaleng Bekas Kue Lebaran Bisa Dimanfaatkan Kembali di Rumah
Rabu 25-03-2026,01:02 WIB
Update Terbaru Gim Fisch, Bocoran Pulau Baru dan Kode Redeem
Rabu 25-03-2026,00:02 WIB
Merasa Salah Jurusan tapi Tetap Berprestasi, Bisa Jadi Itu Impostor Syndrome
Selasa 24-03-2026,23:02 WIB