Jombang, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang meminta kepada masyarakat Jombang agar mengecek, apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak. Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah mengatakan, masyarakat agar berperan aktif untuk mengecek NIK (nomor induk kependudukan) di laman infopemilu.kpu.go.id apakah namanya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. "Kemudian masuk ke kolom cek anggota parpol, kemudian masukkan NIK yang bersangkutan lalu klik. Maka akan diketahui apakah nama yang bersangkutan digunakan menjadi anggota parpol atau tidak," ungkap dia ditemui di rumah makan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jombang, Selasa (13/9/2022). Athoilah menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol tapi namanya dimasukkan dan keberatan dengan keadaan itu, maka yang bersangkutan bisa membuat pengaduan di web atau laman itu juga. "Jadi ada fitur di laman itu dimana masyarakat bisa mengadu dengan mengisi formulir. Nah nanti pengaduan itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Jadi prosedurnya seperti itu," jelasnya. Athoillah mengungkapkan, sampai saat ini masyarakat Jombang yang mengadu dan membuat surat keberatan berjumlah enam orang. Dan enam orang itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Di luar itu juga ada laporan masyarakat yang diarahkan ke Bawaslu. "Dan oleh Bawaslu sudah diteruskan ke KPU. Semuanya sudah ditindaklanjuti. Jadi masyarakat harus mengisi form itu agar terekam didalam sistem. Setelah itu KPU akan menghubungi yang bersangkutan," ungkapnya. Hal itu, papar Athoillah, untuk mengkonfirmasi pengakuannya itu ke parpol yang bersangkutan. Hasil dari konfirmasi kedua pihak ini akan dituangkan kedalam berita acara KPU kabupaten/kota. "Nah untuk menyarakat yang tidak terbiasa misalnya pakai hp, maka bisa datang langsung ke KPU Jombang. Nanti kami bantu untuk pengaduannya," paparnya. Kemudian Athoillah menerangkan, saat ini KPU Jombang sudah selesai memeriksa secara administratif sebanyak 23 partai politik. Total yang terdaftar di KPU RI ada 24 parpol. "Jadi ada satu parpol yang tidak memasukkan daftar pengurus dan keanggotaannya di Kabupaten Jombang. Jadi verifikasi administrasinya sudah selesai, sudah dikirim ke KPU provinsi melalui Sipol. Selanjutnya provinsi melakukan rekapitulasi, dilanjutkan rekapitulasi pusat," pungkasnya. (yus)
KPU Jombang Minta Masyarakat Cek NIK, Ada Apa?
Selasa 13-09-2022,17:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,19:57 WIB
Polres Ngawi Gelar Apel Siaga Nataru Pastikan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Terkini
Kamis 25-12-2025,11:50 WIB
Polres Nganjuk Sterilisasi Gereja, K9 dan Metal Detector Diterjunkan
Kamis 25-12-2025,11:45 WIB
Kapolres Nganjuk Pimpin Apel Pengamanan Natal 2025, Tekankan Kewaspadaan
Kamis 25-12-2025,11:11 WIB
Jamin Keamanan Ibadah Natal, Polres Gresik Perketat Pengamanan Gereja Bersama Forkopimda
Kamis 25-12-2025,10:39 WIB
Jamin Keamanan Natal, Wakapolres Batu Keliling Kota dengan Vespa Cek Pospam dan Gereja
Kamis 25-12-2025,10:33 WIB