Jombang, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang meminta kepada masyarakat Jombang agar mengecek, apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak. Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah mengatakan, masyarakat agar berperan aktif untuk mengecek NIK (nomor induk kependudukan) di laman infopemilu.kpu.go.id apakah namanya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. "Kemudian masuk ke kolom cek anggota parpol, kemudian masukkan NIK yang bersangkutan lalu klik. Maka akan diketahui apakah nama yang bersangkutan digunakan menjadi anggota parpol atau tidak," ungkap dia ditemui di rumah makan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jombang, Selasa (13/9/2022). Athoilah menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol tapi namanya dimasukkan dan keberatan dengan keadaan itu, maka yang bersangkutan bisa membuat pengaduan di web atau laman itu juga. "Jadi ada fitur di laman itu dimana masyarakat bisa mengadu dengan mengisi formulir. Nah nanti pengaduan itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Jadi prosedurnya seperti itu," jelasnya. Athoillah mengungkapkan, sampai saat ini masyarakat Jombang yang mengadu dan membuat surat keberatan berjumlah enam orang. Dan enam orang itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Di luar itu juga ada laporan masyarakat yang diarahkan ke Bawaslu. "Dan oleh Bawaslu sudah diteruskan ke KPU. Semuanya sudah ditindaklanjuti. Jadi masyarakat harus mengisi form itu agar terekam didalam sistem. Setelah itu KPU akan menghubungi yang bersangkutan," ungkapnya. Hal itu, papar Athoillah, untuk mengkonfirmasi pengakuannya itu ke parpol yang bersangkutan. Hasil dari konfirmasi kedua pihak ini akan dituangkan kedalam berita acara KPU kabupaten/kota. "Nah untuk menyarakat yang tidak terbiasa misalnya pakai hp, maka bisa datang langsung ke KPU Jombang. Nanti kami bantu untuk pengaduannya," paparnya. Kemudian Athoillah menerangkan, saat ini KPU Jombang sudah selesai memeriksa secara administratif sebanyak 23 partai politik. Total yang terdaftar di KPU RI ada 24 parpol. "Jadi ada satu parpol yang tidak memasukkan daftar pengurus dan keanggotaannya di Kabupaten Jombang. Jadi verifikasi administrasinya sudah selesai, sudah dikirim ke KPU provinsi melalui Sipol. Selanjutnya provinsi melakukan rekapitulasi, dilanjutkan rekapitulasi pusat," pungkasnya. (yus)
KPU Jombang Minta Masyarakat Cek NIK, Ada Apa?
Selasa 13-09-2022,17:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:01 WIB
Saksi Tergugat Blunder di Sidang PHI! PT Rembaka (La Tulipe) Kian Terpojok
Rabu 15-04-2026,14:51 WIB
Seret Nenek 79 Tahun dan Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Kristanto Diseret ke PN Surabaya
Rabu 15-04-2026,18:24 WIB
Bupati Jember Genjot Program RTLH, 2026 Targetkan 1.000 Rumah Layak Huni
Rabu 15-04-2026,22:12 WIB
Mobilisasi Trafo, Tol Sumo Segmen Waru–Sepanjang Dialihkan Dini Hari
Rabu 15-04-2026,18:39 WIB
Program 3 Juta Rumah Dorong Ekonomi, Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
Terkini
Kamis 16-04-2026,11:27 WIB
Digerebek di Hotel Tulungagung, Pasangan Asal Kediri Diamankan Polisi Terkait Dugaan Konten Pornografi
Kamis 16-04-2026,11:23 WIB
Pemkot Surabaya Ubah Jadwal Angkut Sampah ke Malam Hari
Kamis 16-04-2026,11:18 WIB
MTQ Ke XXVIII di Lamongan, Jadi Komitmen Utama Pembinaan Berkelanjutan
Kamis 16-04-2026,11:11 WIB
Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan Sinergi Produktivitas dan Gaya Hidup Sehat Lewat Promo April 2026
Kamis 16-04-2026,11:07 WIB