Jombang, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang meminta kepada masyarakat Jombang agar mengecek, apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak. Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah mengatakan, masyarakat agar berperan aktif untuk mengecek NIK (nomor induk kependudukan) di laman infopemilu.kpu.go.id apakah namanya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. "Kemudian masuk ke kolom cek anggota parpol, kemudian masukkan NIK yang bersangkutan lalu klik. Maka akan diketahui apakah nama yang bersangkutan digunakan menjadi anggota parpol atau tidak," ungkap dia ditemui di rumah makan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jombang, Selasa (13/9/2022). Athoilah menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol tapi namanya dimasukkan dan keberatan dengan keadaan itu, maka yang bersangkutan bisa membuat pengaduan di web atau laman itu juga. "Jadi ada fitur di laman itu dimana masyarakat bisa mengadu dengan mengisi formulir. Nah nanti pengaduan itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Jadi prosedurnya seperti itu," jelasnya. Athoillah mengungkapkan, sampai saat ini masyarakat Jombang yang mengadu dan membuat surat keberatan berjumlah enam orang. Dan enam orang itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Di luar itu juga ada laporan masyarakat yang diarahkan ke Bawaslu. "Dan oleh Bawaslu sudah diteruskan ke KPU. Semuanya sudah ditindaklanjuti. Jadi masyarakat harus mengisi form itu agar terekam didalam sistem. Setelah itu KPU akan menghubungi yang bersangkutan," ungkapnya. Hal itu, papar Athoillah, untuk mengkonfirmasi pengakuannya itu ke parpol yang bersangkutan. Hasil dari konfirmasi kedua pihak ini akan dituangkan kedalam berita acara KPU kabupaten/kota. "Nah untuk menyarakat yang tidak terbiasa misalnya pakai hp, maka bisa datang langsung ke KPU Jombang. Nanti kami bantu untuk pengaduannya," paparnya. Kemudian Athoillah menerangkan, saat ini KPU Jombang sudah selesai memeriksa secara administratif sebanyak 23 partai politik. Total yang terdaftar di KPU RI ada 24 parpol. "Jadi ada satu parpol yang tidak memasukkan daftar pengurus dan keanggotaannya di Kabupaten Jombang. Jadi verifikasi administrasinya sudah selesai, sudah dikirim ke KPU provinsi melalui Sipol. Selanjutnya provinsi melakukan rekapitulasi, dilanjutkan rekapitulasi pusat," pungkasnya. (yus)
KPU Jombang Minta Masyarakat Cek NIK, Ada Apa?
Selasa 13-09-2022,17:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-03-2026,22:08 WIB
Ayah Tiri Cabuli Anak Sejak Usia 10 Tahun, Pelaku Ditahan Polrestabes Surabaya
Selasa 03-03-2026,11:09 WIB
Gempuran Gepeng Jelang Lebaran, Sosiolog: Jadi Tradisi dan Pekerjaan Musiman
Senin 02-03-2026,23:12 WIB
Persebaya vs Persib Bandung Berakhir 2-2, Gol Francisco Rivera Selamatkan Bajul Ijo di GBT
Senin 02-03-2026,22:30 WIB
Situasi Timur Tengah Memanas, Penerbangan dari Bandara Juanda Tetap Normal
Senin 02-03-2026,20:15 WIB
Starting Lineup Persebaya vs Persib di Surabaya, Riyan Ardiansyah Isi Lini Depan
Terkini
Selasa 03-03-2026,19:08 WIB
Pengamen Asal Bangkalan Jalani Sanksi Sosial di Liponsos Keputih Surabaya
Selasa 03-03-2026,19:04 WIB
Dua Peracik Bahan Peledak di Surabaya Belajar dari TikTok
Selasa 03-03-2026,19:01 WIB
Dua Pencuri Tabung Elpiji 3 Kg di Kejawan Keputih Surabaya Tidur Penjara
Selasa 03-03-2026,18:57 WIB
Jaksa dan Hakim PN Surabaya Kompak Hukum Dua Kurir 40,8 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup
Selasa 03-03-2026,18:52 WIB