Jember, Memorandum.co.id - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah pepatah lama yang dialami keluarga korban kecelakaan alat berat backhoe di Desa Darungan, Tanggul. Pasalnya, Backhoe yang menabrak Awidi, penarik amal, tak tergolong moda transportasi. Kepala Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Jember, Darwin Parlindungan Sinaga mengucapkan turut berdukacita dan prihatin atas musibah kecelakaan tersebut seraya menerangkan, sesuai regulasi dan ketentuan Pasal 47 Ayat (2) huruf e bagian c yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan, alat berat seperti buldozer, traktor, mesin gilas, crane, dan ekskavator termasuk sebagai kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori khusus (bukan alat transportasi). Sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/PUU-XIII/2015 dan Nomor 15/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa alat berat bukan bagian dari kendaraan bermotor. "Sehingga kecelakaan yang melibatkan ekskavator backhoe tidak termasuk dalam jaminan Jasa Raharja, seharusnya ekskavator itu tidak boleh di jalan raya. Sesuai ketentuan yang ada Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan kepada keluarga atau ahli waris korban," tandas Darwin Parlindungan Sinaga, Jum'at (9/9/2022). Dijelaskan, alat berat tidak memiliki STNKB dan tidak membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), maka tidak bisa dicover Jasa Raja Raharja. Sekali lagi diinformasikan bahwa alat berat masuk dalam kategori khusus dan bukan kendaraan bermotor sehingga Jasa Raharja tidak dapat menyerahkan santunan kepada korban atau ahli waris korban, Serta menghimbau masyarakat agar berhati-hati di jalan raya dan lebih tertib berlalu lintas serta melengkapi STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Kantor Samsat terdekat, memanfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sampai akhir bulan September ini. Perlu diketahui, pengemudi backhoe yang kami beri inisial SWD, merupakan warga Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, Jember. Pria berumur 49 tahun ini karyawan Koperasi Barokah Jaya, dibawah ketua pimpinan Mahlil. Sementara Mahlil ketua Koperasi Barokah Jaya Saat dikonfirmasi oleh wartawan memorandum.co.id, atas kecelakaan yang menimpa Awidi (49) penarik amal ditikungan Darungan, Warga Desa Darungan Kecamatan Tanggul Jember, yang meninggal dunia, dan tidak menerima santunan dari jasa raharja. "Kami bersama pengurus Koperasi Barokah Jaya dan yang lain sampai saat ini kami melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban, untuk menerima sebagai musibah dan melakukan musyawarah untuk diselesaikan secara kekeluargaan serta mencari jalan terbaik," tutup Mahli.(edy)
Miris, Korban Tewas Tertabrak Backhoe Tak Tercover Jasa Raharja
Jumat 09-09-2022,13:29 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :