Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara asusila dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi berlanjut, Kamis (8/9/2022). Terungkap, jaksa menghentikan menghadirkan saksi-saksi. Hal ini menuai protes dari Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa. Protes tersebut lantaran jaksa hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi yang digembar-gemborkan memberatkan terdakwa. Protes ini pun disambut hakim dengan memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi yang ada dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika itu mengatakan bahwa dalam sidang tertutup jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya. Padahal, menurut Gede, dalam dakwaan kedua ada enam orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU. Ia menambahkan, padahal dalam dakwaan kedua jaksa itu menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap, jaksa harusnya mengakui jika dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada. "Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya, nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Karena disebut, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan 6 saksi itu," jelas dia. Ia menambahkan, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa. Sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman. "Dan alat bukti saksi terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah," sindirnya. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Akan tetapi, menurutnya, saksi saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi. "Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup. Tadi ada permohonan memang dari penasihat hukum untuk menghadirkan saksi dua lagi di dalam surat dakwaan. Tapi beban pembuktian surat dakwaan ada di penuntut umum," tegasnya. Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. (jak)
Sidang Mas Bechi, Jaksa dan Pengacara Tarik-Menarik Soal Saksi
Kamis 08-09-2022,18:48 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,07:21 WIB
Perkuat Pelayanan Publik, Kapolres Gresik Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek Jajaran
Rabu 27-05-2026,09:00 WIB
Wabup Bangkalan Serahkan Sapi Banpres Limosin 1,1 Ton dan Salurkan Puluhan Hewan Kurban Pemkab
Rabu 27-05-2026,07:51 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri Serahkan Tiga Sapi Kurban untuk Bojonegoro dan Tuban
Rabu 27-05-2026,07:15 WIB
Hapus Sekat Politik Pascapilkada, Pemkab Situbondo Usung Budaya Inklusif di Masjid Al-Abror
Rabu 27-05-2026,09:52 WIB
Kejari Tanjung Perak Sembelih 2 Sapi dan 3 Kambing, 310 Paket Daging Kurban Dibagikan
Terkini
Rabu 27-05-2026,23:50 WIB
Polres Bojonegoro Salurkan 22 Sapi dan 40 Kambing Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
Rabu 27-05-2026,23:30 WIB
Kapolres Jombang Serahkan Hewan Kurban untuk Pondok Pesantren
Rabu 27-05-2026,23:21 WIB
Sapi Kurban Jazur 1 Ton Milik Founder BIP di Pamekasan Jadi Simbol Bakti kepada Orang Tua
Rabu 27-05-2026,21:40 WIB
BRI Group Distribusikan 5.000 Lebih Hewan Kurban Idul Adha di Berbagai Daerah Indonesia
Rabu 27-05-2026,20:53 WIB