Surabaya, memorandum.co.id - Sidang lanjutan perkara asusila dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi berlanjut, Kamis (8/9/2022). Terungkap, jaksa menghentikan menghadirkan saksi-saksi. Hal ini menuai protes dari Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa. Protes tersebut lantaran jaksa hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi yang digembar-gemborkan memberatkan terdakwa. Protes ini pun disambut hakim dengan memerintahkan jaksa agar menghadirkan saksi yang ada dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika itu mengatakan bahwa dalam sidang tertutup jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya. Padahal, menurut Gede, dalam dakwaan kedua ada enam orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, belum dihadirkan oleh JPU. Ia menambahkan, padahal dalam dakwaan kedua jaksa itu menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap, jaksa harusnya mengakui jika dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada. "Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya, nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan. Karena disebut, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan 6 saksi itu," jelas dia. Ia menambahkan, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa. Sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman. "Dan alat bukti saksi terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah," sindirnya. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, jika pada saat sidang, pihak penasihat hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan. Akan tetapi, menurutnya, saksi saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi. "Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup. Tadi ada permohonan memang dari penasihat hukum untuk menghadirkan saksi dua lagi di dalam surat dakwaan. Tapi beban pembuktian surat dakwaan ada di penuntut umum," tegasnya. Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. (jak)
Sidang Mas Bechi, Jaksa dan Pengacara Tarik-Menarik Soal Saksi
Kamis 08-09-2022,18:48 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,21:48 WIB
Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok
Kamis 29-01-2026,12:43 WIB
KPK Sisir Balai Kota Madiun, Mobil Dinas Pejabat Ikut Digeledah
Kamis 29-01-2026,09:37 WIB
Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja dan 52 Sekolah di Bojonegoro-Tuban
Rabu 28-01-2026,22:04 WIB
Kado Rolex Emas dan Sinyal Pelaminan: Georgina Rayakan Ulang Tahun Spesial Bareng Ronaldo
Kamis 29-01-2026,06:35 WIB
Gandeng PTN-PTS, Wali Kota Eri Pastikan Beasiswa Pemuda Tangguh Tak Lagi Salah Sasaran
Terkini
Kamis 29-01-2026,20:57 WIB
Dipercaya Manager Toko Emas, Dana Penjualan Masuk Rekening Pribadi
Kamis 29-01-2026,20:18 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Latpra Ops Keselamatan Semeru 2026
Kamis 29-01-2026,19:42 WIB
Belasan Emak-emak Jadi Korban Penipuan Sembako di Surabaya, Polisi Periksa Korban
Kamis 29-01-2026,19:37 WIB
Ketua MUI Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Posisi Kepolisian Dinilai Ideal untuk NKRI
Kamis 29-01-2026,19:31 WIB