Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang kasus penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast Global berlanjut. Kali ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi BAP. Mereka yaitu Purnomo Rakasiwi dan Sutikno. Keduanya diminta menerangkan sepengetahuannya terkait aliran dana dari para nasabah. Dalam perkara ini, jaksa menjerat tiga orang terdakwa yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama. Ketiganya diadili dalam berkas penuntutan terpisah di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno, saksi Purnomo menjelaskan dirinya hanya mengenal Putra Wibowo. Saat bertemu dia dijanjikan pekerjaan oleh terdakwa yang kini dalam status DPO tersebut. "Saya dikenalkan teman ke Pak Putra di Januari 2021. Waktu ketemu ditawari pekerjaan. Lalu KTP saya diminta. Kemudian diajak ke bank BCA. Ternyata buka rekening. Saya cuma tanda tangan saja. Buku tabungan, ATM semua dibawa Pak Putra," jelas Purnomo, Kamis (8/9). Selesai dari bank, Purnomo mengaku diberi uang Rp 500 ribu dan sebuah Hp oleh Putra. Waktu memberikan HP, Purnomo hanya disuruh Putra untuk menunggu perintah apabila dibutuhkan untuk tanda tangan. "Ternyata kerjanya cuma tanda tangan saja. Kalau Pak Putra butuh, saya ditelepon disuruh tanda tangan slip penarikan, pengiriman dan pemindahan bukuan. Pernah ada pindah dana 15 miliar. Kadang cek itu ada namanya kadang kosong. Kalau ada namanya itu Sutikno," terangnya. Purnomo mengaku pernah ke kantor Putra. Menurutnya, dia melihat kantor tersebut ada tulisan Viral Blast. Dan Putra mengaku sebagai bos kantor tersebut kepadanya. "Ada tulisan Viral Blast di kantor Pak Putra. Katanya dia bosnya. Kalau mereka (tiga terdakwa) tidak pernah tahu dan ketemu. Saya tahunya cuma Putra," ujarnya. Lebih lanjut, Purnomo mengatakan rekeningnya hanya berumur setahun. Sebab, Putra menyuruh dirinya menutup rekening atas namanya itu. "Buka awal tahun 2021. Disuruh tutup awal Januari 2022," ujarnya. Beralih kepada saksi Sutikno. Dalam keterangannya pria dengan rambut dikuncir itu mengatakan Putra adalah teman SD di Lumajang. Dia mengaku hanya dipinjam rekeningnya oleh Putra. "Cuma dipinjam rekening saja. Dia teman saya SD. Saya tidak tahu transaksinya. Kan dia sahabat saya. Jadi saya percaya saja. Token saya kirim ke Putra via paket. Buku tabungan sama ATM saya pegang. Ada dua rekening. Yang saya pinjamkan 975," ungkapnya. Sutikno mengatakan hanya dibutuhkan tanda tangannya di slip penarikan dan pengiriman uang ke seseorang sesuai perintah Putra. Paling besar dia mengaku pernah mengirim uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Andrew. "Saya dikasih fee 0,001 persen aja setiap penarikan dan pengiriman. Pernah kirim Rp 3,5 miliar dapat Rp 3,5 juta. Kalau Rp 1 miliar dapat Rp 1 juta. Dari uang itu saya beli mobil. Tetapi tidak semuanya. Sebagian uang saya," bebernya. Sebelum kasus ini mencuat, kata Sutikno, Putra menyuruh dirinya menutup rekeningnya. Saat itu sisa saldo di rekening sebesar Rp 380 juta. Setelah diambil, Sutikno disuruh mengantarkan ke Tunjungan Plaza via ojek online. "Sisanya disuruh kirim ke Putra. Saya kirim pakai Gojek," ucapnya. Usai sidang Hamongan Hutauruk, pengacara terdakwa ketika ditemui mengatakan bahwa dari keterangan para saksi membuktikan bahwa semua yang mengatur adalah Putra Wibowo. "Dari keterangan saksi-saksi terbukti Putra Wibowo yang mengatur semua aliran dana nasabah. Tidak ada keterlibatan dari para terdakwa, karena tidak memegang uang itu. Semua dipegang Putra. Intinya menguntungkan para terdakwa. Apalagi dua saksi tidak tahu para terdakwa," tegasnya. Terpisah, Jaksa Hafiz saat dikonfirmasi mengatakan menguntungkan pihaknya. Sebab, meski yang berhubungan langsung Putra, namun uang nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan Viral Blast. "Itu yang membuktikan bahwa Viral Blast perusahaan trading yang tidak benar. Jadi uang member itu ditransfer ke Viral Blast. Terus dikirim ke rekening orang-orang (saksi) ini. Lalu dipindahkan lagi ke rekening lain. Diputar-putar. Jadi semacam transit saja," tandasnya. Untuk diketahui, para terdakwa didakwa dengan pasal 105 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jak)
Sidang Kasus Penipuan Robot Trading Viral Blast Global Rp 1,2 T, Dua Saksi Jaksa Untungkan Terdakwa
Kamis 08-09-2022,13:32 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :