Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penjualan barang hasil sitaan Satpol PP Pemkot Surabaya yang menjerat tersangka Ferry Jocom alias FE terus berlanjut. Berkas perkara mantan kabid Tibum satpol PP itu bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pekan depan. "Kami akan limpahkan segera berkas perkara FE ke Pengadilan Tipikor. Mungkin pekan depan ya," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, Rabu (7/9/2022). Ari menegaskan, pihaknya telah melakukan proses tahap 2dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), setelah menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21). "Proses tahap dua kami lakukan kemarin, Selasa (6/9). FE didampingi pengacaranya," ucapnya. Saat disinggung apakah FE dan pengacaranya akan membuka lebar kasus ini di persidangan, Ari mengaku saat proses tahap dua tidak mengatakan apa-apa. "Tidak ngomong apa-apa. Hanya menjalani proses tahap dua," jelasnya. Sementara itu, Abdurrahman Saleh, pengacara FE, ketika dikonfirmasi terkait tahap dua tersebut membenarkan. "Benar. Kemarin tahap dua nya. Kebetulan saya ada agenda lain. Jadi tidak bisa hadir. Tetapi masih didampingi tim penasihat hukum lainnya kok," ujarnya. Diketahui, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan salah seorang oknum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penjualan barang sitaan senilai Rp500 juta. Tersangka itu bernama Ferry Jocom, mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jak)
Jalani Tahap ll, FE Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor
Rabu 07-09-2022,19:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,13:59 WIB
HUT Kopassus ke-74 di Kodim 0824/Jember: Hangatnya Kebersamaan Prajurit dan Purnawirawan dalam Satu Komando
Sabtu 18-04-2026,13:54 WIB
Nestapa di KM 157 Jember: Tak Dengar Teriakan Warga, Nyawa Nenek Melayang
Sabtu 18-04-2026,08:56 WIB
Pesona Lidya Aprilia Pedangdut Asal Malang, Buktikan Kualitas Lewat Karya
Sabtu 18-04-2026,14:33 WIB
Teror Lempar Batu Berulang di Mumbulsari: Laporan Mandek, Kepala Pedagang Robek
Sabtu 18-04-2026,15:00 WIB
Lelah Menanti Janji: Warga Mumbulsari Jember Turun ke Jalan, Perbaiki Jalan Lubang yang Diabaikan
Terkini
Minggu 19-04-2026,05:40 WIB
Real Sociedad Juara Copa del Rey! Kalahkan Atletico Lewat Drama Adu Penalti 4-3
Minggu 19-04-2026,05:26 WIB
Cunha Bungkam Chelsea di Stamford Bridge, MU Melesat 10 Poin dalam Perburuan Liga Champions
Sabtu 18-04-2026,22:28 WIB
Iran Buka Selat Hormuz, Stabilitas Energi Indonesia Dinilai Kian Terjamin
Sabtu 18-04-2026,22:13 WIB
Dua Kapal Pertamina Siap Melintas Selat Hormuz Usai Jalur Pelayaran Kembali Dibuka
Sabtu 18-04-2026,22:02 WIB