Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik Kejari Tanjung Perak melimpahkan tahap dua, tiga tersangka korupsi dana hibah jasmas, Rabu (13/11). Ketiga tersangka yaitu Syaiful Aidy, Dini Rijanti, dan Ratih Retnowati langsung menuju ke lantai dua. Kedatangan mereka didampingi penasihat hukumnya Jaya Atmaja dan Bahrul Ulum Selo Pamungkas. Setelah diperiksa sekitar satu jam, ketiganya kembali ke tahanan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. "Iya benar hari ini ada pelimpahan tahap dua atas tersangka Syaiful Aidy, Dini Rijanti, Ratih Retnowati," jelas Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus M Fadhil. Sementara itu, Jaya Atmaja, penasihat hukum ketiga tersangka membenarkan pelimpahan tahap dua. "Semoga cepat dilimpahkan pengadilan," singkat Jaya Atmaja. (fer/udi)
Korupsi Dana Hibah Jasmas, Jaksa Limpahkan Berkas Tiga Tersangka
Rabu 13-11-2019,12:46 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :